PKBNEWS - Anggota Komisi XIII DPR RI, Fauqi Hadidekso, mendukung langkah tegas aparat kepolisian terhadap 20 korporasi yang terbukti melakukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia menegaskan, penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan, tetapi juga harus menyasar penelusuran dan perampasan aset yang berasal dari tindak kejahatan untuk dikembalikan kepada negara dan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas.
Menurut Fauqi, karhutla bukan sekadar persoalan kerusakan lingkungan. Dampaknya merembet ke berbagai aspek kehidupan, mulai dari kesehatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga keberlangsungan ekosistem. Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan pelaku bertanggungjawab dan tidak menikmati keuntungan dari kejahatan yang dilakukan.
“Penegakan hukum terhadap korporasi pelaku karhutla jangan berhenti pada sanksi pidana. Aparat juga perlu menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak kejahatan. Jika terbukti memenuhi unsur hukum, aset tersebut harus dirampas sesuai ketentuan perundang-undangan dan dikembalikan kepada negara untuk kepentingan masyarakat,” tegas Fauqi di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Politisi PKB itu juga menyoroti keberadaan empat perusahaan berstatus Penanaman Modal Asing (PMA) dalam daftar 20 korporasi tersebut. Ia menegaskan, status investasi asing tidak boleh menjadi alasan bagi siapa pun untuk mendapatkan perlakuan khusus di hadapan hukum Indonesia.
Empat perusahaan PMA yang disebut dalam daftar tersebut adalah PT HKI, yang dikaitkan dengan Singapura, dengan luas lahan terbakar 987 hektare; PT RKA, yang dikaitkan dengan Malaysia, seluas 2.157 hektare; PT API, yang dikaitkan dengan Korea Selatan, seluas 351 hektare; serta PT AI, yang dikaitkan dengan Singapura, seluas 421 hektare.
“Empat perusahaan yang dikaitkan dengan penanaman modal asing ini harus ditangani dengan standar penegakan hukum yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa hanya karena perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dengan investor atau kepentingan dari luar negeri. Hukum Indonesia harus berlaku adil dan tegas bagi siapa pun yang terbukti melanggar,” ujarnya.
Selain mendorong aparat penegak hukum di dalam negeri, Fauqi meminta Kementerian Luar Negeri RI mengambil langkah diplomatik untuk mendorong pemerintah Malaysia, Korea Selatan, dan Singapura bersikap proaktif apabila terdapat perusahaan atau kepentingan usaha dari negara mereka yang terbukti terkait dengan pelanggaran hukum lingkungan di Indonesia.
Menurutnya, kerja sama lintas negara diperlukan untuk mendukung pertukaran informasi, penelusuran kepemilikan perusahaan, serta pengusutan aliran dana dan aset apabila dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
“Kementerian Luar Negeri perlu mengambil peran aktif melalui jalur diplomatik. Jika ada perusahaan yang memiliki keterkaitan dengan negara lain dan terbukti melanggar hukum di Indonesia, pemerintah negara asalnya juga perlu didorong untuk bekerja sama. Jangan sampai perbedaan yurisdiksi justru menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban,” kata Fauqi.
Ia menambahkan, prinsip tersebut juga harus berlaku terhadap 16 korporasi dalam negeri yang masuk dalam daftar. Perusahaan lokal maupun asing harus diperlakukan setara di hadapan hukum, dengan penindakan berdasarkan bukti dan tingkat keterlibatan masing-masing.
Adapun 16 korporasi dalam negeri yang disebut dalam daftar tersebut meliputi PT BOS, PT AER, PT SKM, PT WLJ, PT SAE, PT BSLT, PT CGUK, PT FSL, PT BPK, PT PW, PT BWL, PT MIB, PT STP, PT JMS, PT RAS, dan PT MAS.
Fauqi menekankan bahwa penanganan karhutla tidak boleh sekadar menjadi agenda penegakan hukum sesaat. Pemerintah perlu memastikan adanya pengawasan yang konsisten, pemulihan lingkungan, serta pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
“Yang harus kita pastikan adalah negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi. Ketika lingkungan rusak dan masyarakat menanggung akibatnya, penegakan hukum harus hadir secara nyata. Pelaku yang terbukti bersalah harus tanggungjawab, sementara pemulihan lingkungan dan kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
"Terhadap korporasi, kami telah membuat 104 laporan polisi dengan luas lahan terbakar sebanyak 29.168,78 hektare. Kami telah menetapkan 20 tersangka korporasi," kata Kabareskrim Polri, Komjen Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Kalimantan Barat, Kamis (29/10/2026).




TERKAIT