Maksud dan tujuan
Maksud dan Tujuan :
- Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara lahir dan batin, material dan spiritual;
- Mewujudkan tatanan politik nasional yang demokratis, terbuka, bersih dan berakhlakmulia; dan
- Memperoleh kekuasaan politik secara konstitusional sebagai alat memperjuangkan dan mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan, kemakmuran, dan kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat Indonesia.
Partai mempunyai tugas :
- Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Menegakkan dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara;
- Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
- Menegakkan kedaulatan rakyat, mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan terpercaya, melaksanakan pembangunan nasional untuk kemakmuran rakyat, melaksanakan politik luar negeri yang bebas- aktif serta mengembangkan kerjasama luar negeri untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera;
- Mewujudkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial;
- Menegakkan dan mewujudkan negara hukum yang beradab yang mampu mengayomi seluruh rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan persamaan di depan hukum;
- Membangun budaya yang maju danberkeadaban dengan tetap memelihara jatidiri bangsa yang baik demi meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
- Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, berakhlak mulia, mandiri, terampil, profesional dan kritis terhadap lingkungan sosial di sekitarnya, mengusahakan terwujudnya sistem pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan, murah dan berkesinambungan;
- Membangun kesadaran setiap warga negara terhadap kewajiban untuk turut serta dalam usaha pertahanan negara; mendorong terwujudnya swabela masyarakat terhadap perlakuan-perlakuan yang menimbulkan rasa tidak aman, baik yang datang dari pribadi-pribadi maupun kelompok tertentu dalam masyarakat.
Partai berfungsi:
- Sebagai wadah berhimpun bagi setiap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi;
- Sebagai alat perjuangan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur;
- Sebagai saluran aspirasi politik warga negara Indonesia bagi terwujudnya kedaulatan rakyat dan keadilan sosial;
- Sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan-kepentingan rakyat di dalam lembaga-lembaga dan proses-proses politik; dan sebagai sarana mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan kader dan pemimpin politik, bangsa dan negara.






