Maksud dan tujuan

Maksud dan Tujuan :

  1. Mewujudkan cita-cita kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dituangkan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur secara lahir dan batin, material dan spiritual;
  3. Mewujudkan tatanan politik nasional yang demokratis, terbuka, bersih dan berakhlakmulia; dan
  4. Memperoleh kekuasaan politik secara konstitusional sebagai alat memperjuangkan dan mewujudkan cita-cita proklamasi kemerdekaan, kemakmuran, dan kesejahteraan lahir batin bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Partai mempunyai tugas :

  1. Mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Menegakkan dan melaksanakan Pancasila sebagai dasar negara, falsafah dan pandangan hidup berbangsa dan bernegara;
  3. Meningkatkan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  4. Menegakkan kedaulatan rakyat, mewujudkan pemerintahan yang demokratis, bersih dan terpercaya, melaksanakan pembangunan nasional untuk kemakmuran rakyat, melaksanakan politik luar negeri yang bebas- aktif serta mengembangkan kerjasama luar negeri untuk menciptakan perdamaian dunia yang abadi, adil, dan sejahtera;
  5. Mewujudkan dan mengembangkan kehidupan ekonomi kerakyatan yang berkeadilan sosial;
  6. Menegakkan dan mewujudkan negara hukum yang beradab yang mampu mengayomi seluruh rakyat, menjunjung tinggi hak asasi manusia dan persamaan di depan hukum;
  7. Membangun budaya yang maju danberkeadaban dengan tetap memelihara jatidiri bangsa yang baik demi meningkatkan harkat dan martabat bangsa;
  8. Mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, berakhlak mulia, mandiri, terampil, profesional dan kritis terhadap lingkungan sosial di sekitarnya, mengusahakan terwujudnya sistem pendidikan nasional yang berorientasi kerakyatan, murah dan berkesinambungan;
  9. Membangun kesadaran setiap warga negara terhadap kewajiban untuk turut serta dalam usaha pertahanan negara; mendorong terwujudnya swabela masyarakat terhadap perlakuan-perlakuan yang menimbulkan rasa tidak aman, baik yang datang dari pribadi-pribadi maupun kelompok tertentu dalam masyarakat.

 

Partai berfungsi:

  1. Sebagai wadah berhimpun bagi setiap warga negara Indonesia tanpa membedakan asal-usul, keturunan, suku, golongan, agama dan profesi;
  2. Sebagai alat perjuangan mencerdaskan kehidupan bangsa serta mewujudkan kehidupan kemasyarakatan, kebangsaan dan kenegaraan yang merdeka, berdaulat, bersatu, adil dan makmur;
  3. Sebagai saluran aspirasi politik warga negara Indonesia bagi terwujudnya kedaulatan rakyat dan keadilan sosial;
  4. Sebagai sarana artikulasi dan agregasi kepentingan-kepentingan rakyat di dalam lembaga-lembaga dan proses-proses politik; dan sebagai sarana mempersiapkan, memunculkan dan melahirkan kader dan pemimpin politik, bangsa dan negara.