PKBNEWS - Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh atau Ninik meminta pemerintah Indonesia mengambil sikap tegas dan proaktif untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang terdampak ancaman deportasi massal dari Malaysia. Pemerintah harus memastikan keselamatan, hak-hak, serta kepastian penanganan para pekerja migran tanpa mengabaikan persoalan status keimigrasian mereka.
Ninik menegaskan, perlindungan terhadap warga negara Indonesia di luar negeri harus menjadi prioritas. Menurutnya, persoalan status legalitas tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan prinsip kemanusiaan dan keadilan dalam memperlakukan para pekerja migran.
“Kalaupun yang menjadi sasaran deportasi pemerintah Malaysia adalah PMI yang berstatus ilegal, mereka tetap harus diperlakukan secara bijak dan berkeadilan. Status keimigrasian memang harus diselesaikan sesuai aturan, tetapi pendekatannya jangan sampai mengabaikan hak-hak dasar dan martabat manusia,” tegasnya di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa itu juga menyoroti realitas bahwa tenaga kerja Indonesia telah lama menjadi bagian dari aktivitas ekonomi di Malaysia. Karena itu, persoalan PMI tidak semata-mata dipandang dari sudut pelanggaran administrasi, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek ketenagakerjaan, kemanusiaan, dan hubungan baik kedua negara.
“Malaysia juga selama ini menerima kehadiran tenaga kerja Indonesia dengan berbagai latar belakang dan status. Karena itu, penanganan persoalan ini harus dilakukan secara proporsional. Jika memang ada pelanggaran, silakan ditindak sesuai aturan, tetapi jangan sampai pendekatannya mengorbankan kemanusiaan dan keadilan,” ujarnya.
Menurut Ninik, pemerintah Indonesia tidak boleh hanya bergerak setelah ancaman deportasi muncul. Perlindungan PMI harus dimulai sejak proses perekrutan, pemberangkatan, hingga mereka bekerja di negara tujuan. Pengawasan yang lemah terhadap jalur penempatan tenaga kerja berisiko membuka ruang bagi praktik perekrutan ilegal, penipuan, eksploitasi, hingga tindak pidana perdagangan orang.
Di sisi lain, Ninik mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur iming-iming gaji besar dan keberangkatan cepat ke luar negeri tanpa memastikan legalitas penempatan dan kepastian perlindungan hukum. Tawaran kerja yang tampak menguntungkan dapat berujung pada persoalan serius apabila tidak disertai kontrak yang jelas, dokumen resmi, dan informasi mengenai pemberi kerja.
“Jangan sampai masyarakat tergiur janji manis, tetapi akhirnya justru menghadapi masalah hukum dan kehilangan perlindungan ketika berada di luar negeri. Pastikan jalur keberangkatan, dokumen, kontrak kerja, dan pihak yang menyalurkan benar-benar jelas. Jangan mempertaruhkan masa depan hanya karena iming-iming pekerjaan,” katanya.
Ia juga meminta pemerintah memperluas edukasi kepada calon PMI hingga tingkat desa, sehingga masyarakat tidak hanya memahami peluang kerja di luar negeri, tetapi juga mengetahui risiko dan prosedur yang harus dipenuhi. Pendampingan sebelum keberangkatan dinilai penting agar calon pekerja memiliki bekal informasi yang memadai.
Ninik menegaskan, sikap tegas pemerintah diperlukan dalam dua hal sekaligus: memperjuangkan perlindungan warga negara Indonesia yang menghadapi ancaman deportasi dan membenahi pengawasan terhadap praktik penempatan PMI nonprosedural. Kedua persoalan tersebut harus ditangani secara beriringan agar masalah serupa tidak terus berulang.
“Negara harus hadir sejak awal, bukan hanya ketika warganya sudah menghadapi ancaman deportasi. Kita harus melindungi PMI yang sedang bermasalah, sekaligus mencegah masyarakat menjadi korban penempatan ilegal. Ketegasan hukum harus berjalan bersama perlindungan dan keadilan,” pungkasnya.




TERKAIT