Standard Post

Temu Nasional Pesantren Sepakat Pelaku Kekerasan Seksual Tak Bisa Lagi Dilindungi


PKBNEWS - Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual yang digelar selama dua hari di Jakarta menghasilkan sejumlah rekomendasi penting untuk memperkuat perlindungan korban serta mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di lingkungan pesantren.

Ketua panitia kegiatan, Nihayatul Wafiroh, mengatakan forum tersebut menjadi momentum penting bagi pesantren, pemerintah, dan aparat penegak hukum untuk membangun komitmen bersama dalam memberantas kekerasan seksual di lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

“Alhamdulillah kegiatan Temu Nasional Pondok Pesantren Gerakan Anti Kekerasan Seksual selama dua hari berjalan lancar dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang telah disepakati bersama,” ujar perempuan yang akrab disapa Ninik itu, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut Ninik, forum tersebut juga melahirkan kesepakatan lintas sektor yang melibatkan Kementerian Agama, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Kepolisian RI.

Kesepakatan itu diharapkan mampu memperkuat koordinasi penanganan kasus kekerasan seksual hingga ke daerah, mengingat masih banyak laporan masyarakat yang dinilai lambat ditindaklanjuti.

“Selama ini banyak aspirasi yang masuk kepada kami terkait laporan kekerasan seksual di daerah yang sering kali tidak cepat diproses. Karena itu diperlukan penguatan koordinasi hingga level bawah,” katanya.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI itu berharap kerja sama dengan Kepolisian RI dapat mempercepat penanganan kasus kekerasan seksual di pesantren maupun lembaga pendidikan lainnya.

“Dengan adanya kesepakatan ini, kami berharap laporan kekerasan seksual di lembaga pendidikan, terutama pesantren, bisa segera ditindaklanjuti,” ujarnya.

Ninik menegaskan forum nasional tersebut juga menjadi refleksi bagi dunia pesantren agar tidak lagi menutup-nutupi kasus kekerasan seksual demi menjaga nama baik lembaga.

Menurutnya, pesantren harus berani terbuka, melakukan pembenahan internal, serta memastikan korban mendapatkan pendampingan yang layak. “Kita tidak boleh menutup diri. Pesantren harus proaktif melakukan perbaikan dan memberikan pendampingan kepada korban,” katanya.

Dalam forum itu, peserta juga menegaskan kembali pentingnya membangun relasi yang sehat antara guru, pengasuh, pengurus, dan santri dengan landasan kasih sayang serta penghormatan terhadap hak-hak murid.

Selain itu, seluruh peserta sepakat bahwa kasus kekerasan seksual harus diproses melalui jalur hukum dan tidak lagi diselesaikan dengan alasan menjaga aib lembaga.

“Kasus kekerasan seksual harus dibawa ke ranah hukum. Jangan lagi ada upaya menutup aib yang justru membuat korban kehilangan keadilan,” tegas Ninik.