Standard Post

PKB Ingatkan Dampak Penghapusan FABA Bagi Kehidupan Masyarakat


JAKARTA, PKBNews - LANGKAH pemerintah menghapus fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) bisa mengancam kualitas hidup masyarakat Indonesia.

"Penghapusan bisa mengancam kualitas hidup masyarakat Indonesia," kata Ketua Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan, Jumat (12/3/2021).

Daniel miminta FABA tetap diatur, sebab lingkungan masih tetap banyak yang rusak akibat berbagai pelanggaran, apalagi kalau sekarang dibebaskan, bisa semakin mengancam kualitas hidup manusia Indonesia.

"Dihilangkannya limbah pembakaran batu bara dari kategori limbah beracun B3 sangat berisiko pada kerusakan lingkungan, apalagi bila dalam kegiatan penyimpanan, pengolahan, dan pengangkutan menjadi tidak akan terpantau dan diawasi lagi. Ini menjadi sangat berbahaya ketika hal tersebut dilakukan secara sembarangan," tuturnya.

Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu berkata, PP Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun sudah memiliki kajian dalam menetapkan limbah hasil pembakaran batu bara dalam kategori B3. Dia mempertanyakan apakah penghapusan limbah abu batu bara sudah melalui kajian ilmiah.

Daniel berharap semangat UU Cipta Kerja dalam mempercepat investasi tak mengesampingkan sektor kesehatan dan lingkungan. Menurutnya, kesehatan masyarakat jauh lebih penting daripada bisnis.

"Semangat dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah mempercepat investasi, akan tetapi jangan karena kita ingin mempercepat investasi tetapi kita mengesampingkan sektor lingkungan dan kesehatan manusia," tegasnya.

Dia berkata, "Jangan sampai aspek kesehatan masyarakat luas dikorbankan di atas kepentingan bisnis, harganya terlalu mahal."

Daniel sangat berharap pemerintah mau memberi penjelasan atas penghapusan abu batu bara dari daftar jenis limbah B3. Dia menilai limbah batu bara sangat berbahaya.

"Karena limbah batu bara sangat berbahaya masyarakat. Untuk itu hal ini benar-benar perlu dipikir ulang, Komisi IV juga akan memanggil KLHK untuk meminta penjelasan secara detail termasuk dasar pertimbangan, data, dan kajian ilmiahnya," katanya.

Perihal penghapusan fly ash and bottom ash (FABA) dari daftar jenis limbah B3 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) turunan UU Cipta Kerja. Aturan tersebut adalah PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penghapusan FABA dari jenis limbah B3 terlampir dalam lampiran XIV.

 

TERKAIT

    -