Standard Post

PKBNEWS - Anggota Komisi XII DPR RI Ratna Juwita Sari mendesak pemerintah mengambil langkah konkret dan terukur untuk menangani memburuknya kualitas udara di sejumlah wilayah Kalimantan akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Desakan tersebut menyusul data pemantauan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) pada Rabu (23/9/2026) pukul 08.10 WIB yang menunjukkan sejumlah wilayah terdampak karhutla berada dalam kategori berbahaya.

“Ketika kualitas udara di sejumlah wilayah sudah masuk kategori berbahaya, pemerintah harus hadir dengan langkah yang cepat, konkret, dan terukur. Jangan sampai masyarakat dibiarkan menghadapi risiko kesehatan akibat asap karhutla tanpa perlindungan yang memadai,” kata Ratna di Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Ratna menilai penanganan karhutla tidak cukup hanya mengandalkan pemadaman setelah api membesar. Pemerintah perlu memperkuat pencegahan dan deteksi dini dengan mengintegrasikan data hotspot, cuaca, kelembapan lahan, kondisi gambut, serta laporan masyarakat.

“Yang paling efisien adalah mencegah api membesar. Begitu ada indikasi kebakaran, respons harus dilakukan dalam hitungan jam, bukan menunggu api meluas dan asap menyebar,” ujarnya.

Dia juga mendorong penguatan pengelolaan kawasan gambut melalui pembasahan kembali lahan, pemeliharaan sekat kanal, pembangunan embung, patroli terpadu, serta pelibatan masyarakat. Penegakan hukum juga harus dilakukan apabila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian yang menyebabkan kebakaran.

Ratna meminta pemerintah pusat dan daerah memperkuat perlindungan masyarakat ketika kualitas udara masuk kategori berbahaya, termasuk mempercepat penyampaian informasi kualitas udara, pembatasan aktivitas luar ruangan, perlindungan kelompok rentan, serta kesiapan fasilitas kesehatan.

Menurut Ratna, Indonesia juga dapat mengambil pelajaran dari negara lain seperti Singapura yang menerapkan pemantauan kualitas udara, sistem peringatan publik, kesiapsiagaan kesehatan, koordinasi lintas lembaga, dan instrumen hukum dalam menangani polusi asap lintas batas.

“Indonesia tidak harus meniru negara lain secara utuh, tetapi praktik yang relevan seperti sistem peringatan dini, koordinasi antarlembaga, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum dapat menjadi referensi untuk memperkuat penanganan karhutla,” katanya.

Ratna menegaskan karhutla harus ditangani secara sistematis dan berkelanjutan, bukan hanya ketika kualitas udara sudah memburuk. “Penanganan karhutla bukan hanya soal memadamkan api. Ini soal mencegah kebakaran, menjaga lingkungan, menegakkan hukum, dan memastikan masyarakat terlindungi,” ujar Ratna.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, mencatat ISPU tertinggi dengan nilai 2.445 dan parameter pencemar PM10.

Selain Gunung Mas, Kabupaten Murung Raya mencatat ISPU 1.700, Barito Selatan Sanggu 1.000, Kapuas 742, Kotawaringin Timur 711, Pontianak Tenggara 620, Barito Kuala 580, serta hasil integrasi Mobile AQMS BPBD Kalteng sebesar 531. Seluruhnya menggunakan parameter PM10.

Sementara itu, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, mencatat ISPU 323 dengan parameter PM2,5, sedangkan Integrasi Kabupaten Kutai Barat Sendawar, Kalimantan Timur, mencatat ISPU 312 dengan parameter PM2,5. Dalam kategori ISPU, nilai di atas 300 masuk kategori berbahaya.