Standard Post

Rasional Jika Aturan Pencalonan Presiden Harus Anggota Partai


JAKARTA, PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menganggap rasional jika aturan pencalonan presiden dan wakil presiden hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tertuang dalam draf Rancangan Undang-undang (RUU) Pemilu.

"Saya kira itu rasional, sebab selama ini caleg juga dipersyaratkan memiliki kartu anggota partai. Itu memang jabatan politik," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid, kemarin.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu menilai calon presiden dan kepala daerah saat ini juga diusulkan oleh partai politik. Menurutnya, aturan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik tidak akan membatasi hak masyarakat maju dalam kontestasi politik.

"Tidak membatasi sebab UU yang selama ini berlaku, menyebutkan calon presiden dan kepala daerah diusul oleh partai politik dan gabungan partai politik," tuturnya.

Kendati demikian, lanjut Gus Jazil pengaturan baru dalam draf RUU Pemilu itu juga menjadi tantangan bagi partai politik. Ia menilai parpol harus memberi kesempatan yang luas bagi setiap orang yang ingin menjadi pemimpin di Tanah Air.

"Ini tantangan bagi partai politik agar dapat membuka kesempatan seluas luasnya bagi siapa pun untuk tampil menjadi pemimpin," katanya.

Diketahui, dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur syarat pencalonan presiden dan wakil presiden, hingga calon kepala daerah harus menjadi anggota partai politik. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa syarat calon presiden, wakil presiden, hingga bupati/wali kota harus menjadi anggota partai politik.

Syarat ini tidak ada dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 yang saat ini masih berlaku. Dalam UU tersebut, syarat menjadi anggota anggota parpol hanya berlaku untuk bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.