Integrasi E-KTP Tersendat, PKB Dorong Payung Hukum Lewat RUU Adminduk
PKBNEWS - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Eka Widodo, menanggapi pernyataan Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, terkait polemik pemanfaatan chip pada e-KTP.
Menurut Eka, pemerintah sudah saatnya mengambil langkah konkret untuk menerapkan teknologi canggih secara merata di seluruh instansi guna mewujudkan sistem data nasional yang terintegrasi melalui satu kartu, yakni e-KTP.
Ia menegaskan bahwa saat ini memang belum semua instansi memiliki perangkat yang mampu mendeteksi chip e-KTP. Namun, hal tersebut justru menjadi pekerjaan rumah besar bagi Kementerian Dalam Negeri untuk segera diselesaikan.
“Ini bukan lagi soal wacana atau sekadar pernyataan. Yang dibutuhkan sekarang adalah eksekusi yang cepat dan terukur. Pemerintah harus memastikan seluruh instansi memiliki kesiapan teknologi untuk membaca chip e-KTP,” ujar Eka di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Eka juga mengingatkan bahwa keberadaan e-KTP dengan teknologi canggih akan menjadi sia-sia apabila data antarinstansi tidak dapat disinkronkan dengan baik.
“Percuma kita punya e-KTP canggih, tapi data tetap tidak bisa disinkronisasi. Padahal sistem e-KTP sendiri sudah berjalan dengan baik. Saya kira ini tinggal soal kemauan dan keseriusan pemerintah untuk menuntaskan integrasi data nasional,” tambahnya.
Eka juga menyoroti pentingnya percepatan pembahasan dan penguatan regulasi melalui RUU Administrasi Kependudukan (RUU Adminduk) sebagai landasan hukum integrasi data nasional. Menurutnya, tanpa payung hukum yang kuat, upaya sinkronisasi data antarinstansi akan terus berjalan parsial dan tidak berkelanjutan.
“RUU Adminduk ini krusial untuk memastikan adanya satu standar nasional dalam pengelolaan dan pertukaran data kependudukan. Integrasi data tidak cukup hanya mengandalkan teknologi, tetapi juga membutuhkan kepastian regulasi yang mengikat semua lembaga,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa RUU tersebut diharapkan mampu menjawab berbagai kendala klasik, seperti ego sektoral, perbedaan sistem, hingga lemahnya interoperabilitas antarinstansi. Dengan regulasi yang jelas, integrasi data e-KTP bisa menjadi fondasi utama dalam membangun layanan publik yang lebih cepat, akurat, dan transparan.
“Kalau RUU Adminduk ini bisa segera disahkan dan diimplementasikan secara konsisten, maka e-KTP benar-benar akan menjadi kunci utama dalam ekosistem data nasional yang terintegrasi,” pungkasnya.







TERKAIT