Standard Post

PKB Lamongan Klarifikasi Hasil C1


PKBNews - PENEMUAN amplop coklat berisi folmulir C1 tanpa segel di TPS 09, Kelurahan Sidoharjo, Lamongan, memunculkan banyak kecurigaan. Salah satunya terjadi penggelembungan suara.

Kecurigaan tersebut datang dari Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lamongan. Untuk menjawab kecurigaan tersebut, para pengurus PKB pun mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan.

Salah seorang pengurus DPC PKB, Saifudin Zuhri, mengatakan, dirinya mewakili partai untuk melakukan klarifikasi hasil C1.

"Saya meminta KPUK mengembalikan surat suara pemilih pada asalnya. Jika jumlahnya sesuai, maka bisa diterima. Jika ada upaya menambah atau mengurangi, maka akan diusut," katanya.

Dia menambahkan, "Ini sudah masuk ranah pelanggaran pemilu, jadi kita akan usut."

Saifudin menuturkan, sesuai rekap internal partainya, banyak ditemukan suara bayangan. Ada salah satu parpol yang dicurigai mendapatkan tambahan perolehan suara. Sehingga, merugikan partai lain karena memengaruhi perolehan kursi nantinya. PKB meminta segera diselesaikan masalah tersebut.

Saifudin melanjutkan, sesuai dengan kesepakatan KPU, maka hasil C1 bakal diperbaiki saat pleno PPK. Upaya pengembalian di form DAA-1 tidak diubah atau dicoret. PKB bakal membandingkan hasil pleno PPK dengan C1 plano foto. Sebab, C1 plano asli ada kemungkinan berubah. Sementara untuk foto, dia memastikan keasliannya. Alasannya, dilakukan saat perhitungan di TPS. Kalau ada pergeseran, diupayakan bisa diperbaiki.

"Kesalahan tulis ada kecenderungan ke salah satu partai. Karena itu, PKB merasa perlu menyelesaikan data tersebut. Namun, dia hanya membawa salinan C1 dari daerah pemilihan (dapil) III yang meliputi Kecamatan Babat, Pucuk, Sugio, dan Kedungpring. Saifudin kembali mengklaim ada ratusan data yang tidak sesuai, sehingga merugikan banyak pihak," ucapnya.

Sementara itu, Devisi Teknis KPU Lamongan, Nur Salam, memastikan tidak ada penggelembungan suara. Kejadian di lapangan dinilainya hanya kesalahan pengisian formulir C1. Cara pembetulannya, dilakukan rekap di tingkat PPK melalui form DAA-1.

Nur Salam tidak membantah adanya perhitungan ulang di sejumlah TPS. Namun, dia memastikan untuk kasus yang dilaporkan salah satu parpol itu karena kesalahan tulis. Sesuai dengan PKPU Nomor 4, jika terjadi kesalahan perhitungan C1, maka dibetulkan saat rekap PPK.
"Proses penulisannya memang larut malam, sehingga ada indikasi kelelahan dari petugas," tandasnya.

 

TERKAIT

    -