Standard Post

DPR Kritik Upaya "Minta Gratis" Footage Drone ke Kreator, Desak Revisi Aturan


PKBNEWS - Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani, memberikan respons tajam terkait viralnya keluhan seorang kreator konten lingkungan yang dimintai rekaman visual (footage) pegunungan hasil tangkapan drone secara gratis oleh Utusan Khusus Presiden (UKP) Bidang Pariwisata. Ironisnya, permintaan tersebut datang di tengah beban biaya perizinan yang sangat tinggi bagi para sineas dan kreator di kawasan konservasi.

Jaelani menilai tindakan meminta karya secara cuma-cuma tanpa menghargai proses kreatif adalah bentuk ketidakadilan nyata. Ia menekankan bahwa pengambilan gambar di alam liar bukan sekadar menekan tombol "rekam", melainkan melibatkan risiko tinggi dan biaya operasional yang tidak sedikit.

"Sangat tidak etis jika instansi yang seharusnya membina pariwisata justru meminta hasil jerih payah kreator secara gratis. Padahal, untuk masuk dan menerbangkan drone di sana, mereka sudah dibebani aturan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) sesuai PP Nomor 36 Tahun 2024 yang mencapai Rp2.000.000 per hari per unit drone. Ini adalah bentuk eksploitasi kreativitas," tegas Jaelani di Jakarta (06/05/2026).

Lebih lanjut, legislator dari Fraksi PKB ini mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kembali regulasi tarif penggunaan drone di kawasan Taman Nasional. Menurutnya, para kreator konten adalah garda terdepan dalam mempromosikan kekayaan alam Indonesia ke mata internasional.

"Seharusnya negara hadir mempermudah, bahkan menggratiskan izin drone untuk tujuan dokumentasi lingkungan dan promosi wisata. Mereka ini membantu kerja pemerintah memperkenalkan keindahan Indonesia ke dunia secara sukarela. Jangan justru dipersulit dengan birokrasi dan tarif yang mencekik," tambahnya.

Terkait perlindungan kawasan sensitif, Jaelani memberikan solusi yang kontradiktif namun berdasar pada prinsip konservasi. Ia menyatakan bahwa instansi terkait tidak boleh menggunakan dalih "tarif" untuk membedakan siapa yang boleh mengambil gambar di area privat atau habitat satwa langka.

"Logikanya sederhana: jika kawasan itu memang sangat privat atau merupakan habitat satwa langka yang sensitif, maka dilarang total bagi siapa pun untuk mengambil gambar. Tidak boleh ada opsi berbayar. Jangan sampai karena bayar dua juta, lalu aktivitas drone yang mengganggu satwa jadi diizinkan. Ini soal prinsip perlindungan alam, bukan soal uang," pungkasnya.

Jaelani berharap kejadian ini menjadi momentum bagi Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, Kementerian Pariwisata, dan lembaga terkait terkait lainnya untuk lebih menghargai profesi kreator lingkungan serta merombak skema perizinan agar lebih berpihak pada promosi kekayaan alam nasional.