Standard Post

Diawasi Sangat Ketat, Jangan Selewengkan Dana Desa


PKBNews - MENTERI Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo mengingatkan dan menjamin bahwa penyelewengan dana desa akan cepat diketahui dan pelakunya ditindak tegas secara hukum.

"Di samping Kementerian memberikan pendampingan kepada para perangkat desa, yang mengawasi pelaksanaan dana desa juga banyak," kata Mendes PDTT Eko Putro Sandjojo saat melakukan Sosialisasi Pengawasan terhadap Penyaluran dan Penggunaan Dana Desa di Bali, Jumat (29/3/2019).

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan bahwa pelaksanaan dana desa diawasi kejaksaan, kepolisian, satgas dana desa, masyarakat dan media massa. Karena itu, bila ada persoalan dalam pelaksanaan dana desa, pasti mudah diketahui.

Kendati demikian, Menteri Eko pun meminta kepala desa tidak perlu takut dalam menggunakan dana desa. Paradigma pengawasan dana desa bukan bagaimana menangkap orang yang salah melainkan agar orang tidak berbuat salah.

"Kepala desa tidak perlu takut. Penyerapan dana desa semakin lama semakin tinggi. Kalau kepala desa takut dalam mengelola dana desa, pasti penyerapannya sedikit," katanya.

Menurut Menteri Eko, Kementerian Desa PDTT telah bekerja sama dengan Kejaksaan Agung dalam pendampingan dan pengawasan penyaluran dan penggunaan dana desa. Kerja sama tersebut telah membantu meningkatkan penyerapan dana desa.

"Permasalahan pasti ada. Dinamika di lapangan pasti ada. Jumlah desa ada 74.957 desa. Bila ada 100 kasus, jumlahnya memang terlihat besar. Persentasenya tidak sampai satu persen, tetapi tetap tidak bisa ditoleransi," tandas Menteri Eko.

Sementara itu Jaksa Agung Muda Intelijen Jan Maringka mengatakan pihaknya memiliki program Jaga Desa yang merupakan tindak lanjut nota kesepahaman dengan kementerian, khusus untuk mengawasi pelaksanaan dana desa dan mengubah persepsi dalam penanganan kasus.

"Penegakan hukum bukan industri yang semakin banyak dikatakan semakin berhasil. Sebaliknya, penegakan hukum harus bisa menekan pelanggaran dan meningkatkan kesadaran masyarakat," katanya.

Karena itu, program Jaga Desa Kejaksaan Agung diarahkan pada menjaga penyaluran dan penggunaan dana desa yang tidak melanggar aturan.

Jan meminta kejaksaan tinggi di masing-masing provinsi untuk fokus mendampingi dan mengawasi pelaksanaan dana desa, bukan berlomba-lomba membawa pelaksana dana desa ke ranah pidana.

TERKAIT

    -