Standard Post

Komitmen Prabowo Merealisasikan Pasal 33 Dipertanyakan


PKBNews - KOMITMEN calon presiden (capres) nomor urut 02, Prabowo Subianto dalam merealisasikan Pasal 33 UUD 1945 dipertanyakan. Pasalnya, Ketua Umum (Ketum) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) menguasai menguasai ratusan ribu hektar lahan di Kalimantan Timur dan Aceh.

"Bagaimana Anda sering bicara soal rakyat, soal orang miskin, soal orang susah, soal Pasal 33, tetapi Anda sendiri menguasai ratusan ribu hektar tanah sendiri. Enggak bisa kita bicara keadilan. Di sana enggak ada konsep definisi retribusi aset atau refrorma agraria," ujar Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma`ruf Amin, Abdul Kadir Karding (AKK), Senin (18/2/2019).

AKK mengingatkan isi Pasal 33 ayat 2 berbunyi "Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara". Sementara, ayat 3 berbunyi, "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat".

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu berkata, publik harus menanyakan kepada Prabowo bagaimana caranya dan kapan bisa memperoleh aset lahan seluas 220.000 hektar di Kalimantan Timur dan 120.000 hektar di Aceh.

AKK juga menuntut jawaban dari Prabowo soal peruntukan lahan seluas itu digunakan untuk kegiatan apa saja selama ini.

Politisi PKB itu menambahkan, publik harus mengetahui bahwa capres yang hendak dipilihnya itu menguasai lahan ratusan ribu hektar sedangkan pemilihnya sendiri banyak yang tak memiliki lahan.
"Publik harus tahu bahwa calon presiden ada yang menguasai begitu banyak. Sementara Anda rakyat yang memilih dia itu enggak punya lahan," ujar AKK.

AKK menambahkan, "Nah Pak Jokowi memberi solusi bagi-bagi lahan sesuai dengan ukuran-ukuran yang sudah disiapkan agar masyarakat produktif menghasilkan secara ekonomi dari situasi sosial yang terjadi."

Sebelumnya, dalam debat kedua Prabowo disebut memiliki lahan seluas ratusan ribu hektar di Aceh dan Kalimantan Timur. Pernyataan itu disampaikan calon presiden nomor urut 01 Joko Widodo dalam debat kedua capres, Minggu (17/2/2019) malam.

Menurut Jokowi, Prabowo punya lahan di Kalimantan Timur seluas 220.000 hektar dan di Aceh Tengah seluas 120.000 hektar. Data tersebut diakui Prabowo. Namun, ia mengaku hanya memiliki hak guna usaha (HGU). Sementara tanah tersebut milik negara.

"Itu benar, tapi itu HGU (hak guna usaha), itu milik negara," ujar Prabowo.

"Setiap saat negara bisa ambil kembali. Kalau untuk negara, saya rela kembalikan itu semua," kata Prabowo.

 

TERKAIT

    -