Standard Post

PKB Binjai Tunggu Putusan DKPP


PKBNews - DEWAN Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Binjai, Sumatera Utara (Sumut) masih menunggu hasil sidang laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Binjai dalam tahapan penertiban alat peraga kampanye (APK) di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Hasil sidang DKPP belum final. Hari ini kita diminta menyampaikan laporan kesimpulan dan kalau ada bukti-bukti baru. Harapan kita ada di laporan kesimpulan terakhir," ujar Ketua DPC PKB Binjai, Samsul Bahri Pane.

Menurut Samsul setelah persidangan yang dilakukan DKPP di Polda Sumatera Utara pada hari Kamis, (3/1/2019) yang dipimpin Ketua Majelis DKPP dan Tim Pemeriksa Daerah maka semakin terbuka dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Bawaslu Kota Binjai terkait dengan pengrusakan APK milik calon legislatif DPC PKB Kota Binjai.

Ia selaku pelapor atau pengadu menyimpulkan berdasarakan hasil persidangan, bahwasanya Teradu I, Teradu II, Teradu II (Komisioner Bawaslu Kota Binjai), dalam melakukan penertiban APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai diyakini melanggar Peraturan Bawaslu RI Nomor 28 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.

"Beberapa poin di dalam persidangan Bawaslu Kota Binjai tidak mengikuti mekanisme dan ketentusn Standart Operasional Prosedur (SOP), APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai bukan ditertibkan tetapi dibersihkan serta dirusak, melanggar PKPU Nomor 23 Tahun 2018 dan Keputusan KPU Nomor 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2018," katanya.

Kata Samsul, Teradu I, Teradu II, Teradu II (Komisioner Bawaslu Kota Binjai) dalam melakukan penertiban APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai tidak melakukan Rapat Pleno di Bawaslu Kota Binjai.

"Teradu II menerangkan bahwa kegiatan penertiban APK tanggal 8 November 2018 tidak pernah disetujuinya dan kegiatan itu dilakukan tanpa melalui Rapat Pimpinan. Pengakuan Teradu III bahwa penertiban APK tanggal 8 November 2018 adalah tanpa koordinasi yang dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kota Binjai sebagai Teradu I," tuturnya.

Dia menambahkan, "Baik Teradu II dan Teradu III mengatakan tidak melakukan Rapat Pleno di Bawaslu Kota Binjai dalam hal penertiban APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai pada tanggal 8 Desember 2018). Bahwa Surat Instruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 yang ditujukan kepada Panwascam dan PPL Kelurahan se-Kota Binjai adalah untuk menertibkan bukan membersihkan APK."

Di persidangan, kata Samsul, terungkap bahwa seluruh APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai dibersihkan, hingga rusak atas perintah Ketua Bawaslu Kota Binjai Teradu I kepada Panwascam dan PPL, Satpol PP. Padahal, pembersih APK seharusnya dilakukan pada masa tenang, sebagaimana Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018.

Diakui Panwascam Binjai Timur bahwa Teradu I, memerintahkan untuk membersihkan APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai di masa kampanye. Bahwa surat Instruksi Bawaslu Kota Binjai Nomor 221/Bawaslu-Prov.SU-26/PM.00.02/11/2018 dikeluarkan tanggal 2 November 2018, namun dasar hukum instruksi pada poin (h) adalah Nota Kesepahaman antara Bawaslu Kota Binjai, KPU Kota Binjai, Panwascam, dan Partai Politik tertanggal 5 November 2018.

"Surat Instruksi tersebut Cacat Hukum dan di persidangan dipertegas oleh Teradu II dan Teradu III. Sanggahan terhadap Teradu I, Teradu II, Teradu III ( Komisioner Bawaslu Kota Binjai, bahwa Rapat Koordinasi terkait Pembersihan APK pada tanggal 5 Oktober 2018 di Kantor Bawaslu Kota Binjai, tidak dihadiri oleh Pihak Satpol PP Kota Binjai. Bertentangan Pasal 78 Ayat (2) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018," jelasnya.

Dalam sidang, dibahas, Tentang Kewajiban DPC PKB Kota Binjai untuk mendaftarkan tim kampanye partai tidak ada kewajiban dari pengadu (DPC PKB Kota Binjai).

"Hal tersebut diterangkan oleh KPU Kota Binjai. Sedangka, Sanggahan Teradu I, Tentang kewajiban desain APK harus sesuai desain APK yang dicetak KPU Kota Binjai bahwa telah diterangkan KPU Kota Binjai, bahwa tidak ada kewajiban DPC PKB Kota Binjai menyesuaikan desain APK tambahan sebagaimana desain KPU Kota Binjai. Hal tersebut diterangkan KPU Kota Binjai," ujarnya.

PKB sedang menyusul laporan kesimpulan bahwa Penertiban APK calon legislatif DPC PKB Kota Binjai adalah membersihkan dan merusak bukan menertibkan. Akibatnya, PKB Kota Binjai mengalami kerugian moril dan materil serta mengganggu tahapan kampanye damai yang sedang berlangsung.

"PKB Kota Binjai meminta kepada majlis yang mulia untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu I, karena telah melanggar kode etik sesuai dengan pasal-pasal yang telah kami uraikan dalam laporan terdahulu. Sanksi tersebut pantas dan layak, untuk pembelajaran bagi penyelenggara Pemilu dan Penyelenggaraan Pemilu ke depannya lebih baik lagi," jelasnya.

TERKAIT

    -