PKB Telah Serahkan Laporan Penerimaan Sumbangan ke KPU
PKBNews - DEWAN Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Wakil Bendahara Umum (Wabendum) DPP PKB Bambang Susanto, kedatangannya ke kantor KPU untuk memenuhi ketentuan yang ditetapkan KPU dan peraturan yang berlaku.
"Kita sudah serahkan dan melaporkan penerimaan sumbangan dana kampanye sebagai komitmen transparansi,"," ujarnya.
Total LPSDK yang dilaporkan PKB sebesar Rp17 miliar. Dana tersebut Berasal dari sumbangan seluruh caleg, kader PKB, simpatisan, maupun dana partai.
"Kebanyakan berasal dari sumbangan anggota dan partisipasi dari caleg. Di samping caleg melaporkan dana kampanye pribadinya sudah ada juga yang nyumbang ke partai," tutur Bambang.
Bambang menegaskan, komitmen PKB untuk menjadi partai terbuka dan transparan terkait LPSDK bukan sekadar basa-basi.
"Komitmen kami sudah baku, kokoh. Transparansi menjadi semangat kami sesuai PKPU," tandasnya.







TERKAIT
-