Standard Post

PKB Lampung Gelar Seminar RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan


PKBNews - DEWAN Pengurus Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Lampung menggelar seminar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pesantren dan Lembaga Keagamaan.

Hadir sebagai pembicara Anggota Badan Legislasi (Baleg) RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaa Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Ibnu Multazam, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin,MA dan Wakil Gubernur Lampung terpilih, Hj Chununia Chalim,M.Si,M.Kn.,Ph.D.

Menurut Ibnu Multazam, RUU Pesantren dan Lembaga Keagamaan merupakan inisiasi F-PKB DPR RI sebagai upaya untuk memberikan rasa keadilan terhadap lembaga pendidikan keagamaan, memberikan pengakuan terhadap alumni pondok pesantren dan lembaga keagamaan lainnya.

"Rancangan Undang-undang (RUU) Madrasah dan Pesantren tersebut telah diperjuangkan sejak lama. Perjuangan panjang itu di mulai dari pertengahan 2016," ungkapnya.

Ibnu Multazam bercerita perjalanan RUU tersebut yang penuh perdebatan dan diskusi. Namun, banyak pihak mendukung pengajuan draf RUU Pendidikan Madrasah dan Pesantren yang digagas PKB itu.

"Perjalanan RUU Pendidikan Madrasah dan Pesantren penuh warna," katanya.

Sementara itu, Dirjen Pendidikan Islam Kementerian Agama RI, Prof Dr Phil H Kamaruddin Amin diwakili Ainur Rofiq. Menurutnya, ketika Baleg DPR RI mengesahkan draf RUU Madrasah dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU seperti membawa angin segar bagi umat muslim. Terutama kalangan santri.

"Sebab, perjuangan RUU Madrasah dan Pesantren pada hakikatnya memperjuangkan keadilan untuk mendudukan sesuatu pada proporsinya dan kapasitasnya," kata dia.

Apalagi kemudia, ungkap Ainur, dengan terbitnya RUU Pesantren berarti pesantren memiliki hak rekopmitif yaitu kebebasan mengatur dirinya sendiri. Selain itu, dengan diterbitkannya RUU tersebut maka santri bisa mengikuti ujian formal.

"Alumninya diakui lembaga atau instansi pemerintahan/ swasta terutama dalam dunia kerja," tandasnya.

TERKAIT

    -