Standard Post

PKB Sumbang Rp5 Miliar untuk Bebaskan Eti


PKBNews - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) berhasil mengumpulkan dana sebanyak Rp5 miliar untuk disumbangkan kepada Eti binti Toyib Anwar, seorang tenaga kerja wanita (TKW) asal Majalengka, Jawa Barat (Jabar), yang tengah menjalani proses hukum di Arab Saudi.

"Uang tersebut merupakan bantuan untuk Eti membayar diyat (denda) agar terbebas dari vonis hukuman mati di Arab Saudi," tegas Ketua F-PKB DPR RI, Cucun Ahmad Sjamsurizal, Rabu (7/11/2018).

Menurut Cucun, dana sebesar Rp5 miliar itu merupakan donasi dari PKB dan santri di seluruh Indonesia. Pengumpulan dana dilakukan atas nama solideritas jaringan santri. Dalam penggalangan dana, F-PKB juga menggandeng Lembaga Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh Nahdlatul Ulama (LAZISNU).

"Dana yang terkumpul langsung diserah terimakan melalui Duta Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel," ujarnya.

Ketua Umum (Ketum) Dewan Koordinator Nasional (DKN) Garda Bangsa itu mengaku terketuk hatinya saat mengetahui kasus yang menjerat Eti. Ia pun berharap sumbangan tersebut dapat meringankan beban denda sebesar Rp20 miliar yang harus dibayarkan Eti.

"Saya minta pemerintah terus hadir dalam melakukan pendampingan bagi TKI yang terjerat kasus hukum di negara setempat. Pemerintah harus juga hadir dan melakukan upaya se-optimal mungkin dalam membela kasus-kasus hukum yang menimpa para tenaga kerja Indonesia di luar negeri. Khususnya terkait kasus hukum Eti yang tengah menanti kehadiran negara," tutur Cucun.

Belajar dari kasus tersebut, ungkap Cucun, Pemerintah RI harus dapat bersikap lebih tegas kepada Pemerintah Arab Saudi. Kasus eksekusi mati TKW Tuti Tursilawati di Arab Saudi yang dilakukan tanpa notifikasi ke Pemerintah RI jangan pernah sampai terulang kembali.

"PKB mengecam keras eksekusi mati tanpa notifikasi yang dilakukan Pemerintah Arab saudi terhadap Tuti Tursilawati. Fraksi PKB mengingatkan bahwa terdapat hukum dan undang-undang internasional yang melindungi tenaga kerja migran, yang harus dipatuhi. Terhadap perlakuan tidak adil, dan tindak sewenang-wenang yang menimpa TKI kita di luar negeri, adalah kewajiban pemerintah untuk melindungi, mengadvokasi, dan memberikan akses keadilan," tegasnya.

Sebelumnya, Eti ditahan sejak 2002 dengan tuduhan membunuh majikannya dan divonis hukuman mati. Kini Eti berpeluang menghirup udara bebas setelah ahli waris korban menawarkan perdamaian dengan diyat (denda).

Semula ahli waris korban mengajukan diyat sebesar 30 juta Real atau sekitar Rp 120 miliar. Namun setelah negosiasi dengan pemerintah RI, diyat yang harus dibayarkan ialah 5 juta Real atau Rp 20 miliar.

Dari Rp 20 miliar yang diminta untuk Diyat, anggaran pemerintah untuk kasus diyat biasanya tersedia sebesar Rp 2 miliar.

TERKAIT

    -