Permenristekdikti 55/2018 Segera Direalisasikan
PKBNEWS - PEMERINTAH melalui Kementerian Riset, Teknologi dan Perguruan Tinggi (Kemristekdikti) menandatangani Peraturan Menristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa.
Terkait hal itu, Mendikti Mohamad Nasir segera mengkoordinasikan Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan kepada semua rektor baik perguruan tinggi negeri (PTN) maupun perguruan tinggi swasta (PTS).
Menteri Nasir mengharapkan, permenristekdikti tersebut sudah bisa direalisasikan tahun 2018 ini.
"Tahun ini harapannya sudah bisa jalan. Harapannya begitu," kata Menristekdikti Mohamad Nasir di Jakarta, kemarin.
Menurut Menteri Nasir, Permenristekdikti 55/2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa dalam Kegiatan Kemahasiswaan termasuk pada kebutuhan mendesak di semua kampus. Terlebih, jelas Nasir, belakangan ini fenomena-fenomena hoaks, anti-NKRI, intoleransi dan radikal di kampus semakin menjamur.
"Peraturan dibentuk karena ada fenomena. Maka bagaimana nasionalisme itu kita bangun kembali. Dengan diperingati hari sumpah pemuda ini kita juga ingat kembali bagaimana mereaktualisasi mahasiswa sekarang di dalam era revolusi industri ini. Jadi harus berubah total," ujar Menteri Nasir.
Di sisi lain, Menteri Nasir mengatakan bahwa kampus yang dinilai melanggar atau tidak merealisasikan aturan tersebut tidak akan diberi sanksi oleh Kemenristekdikti. Dengan tidak adanya sanksi, kata Nasir, bukan berarti kampus dibebaskan atas kewajiban membentuk Unit Kegiatan Mahasiswa Pengawal Ideologi Bangsa (UKMPIB).
"Tidak lah (tidak diberi sanksi). Kita terbiasa sukanya sanksi ya. Tidak memberi dorongan, usaha untuk menjadi baik. Kalau kita selalu pikirkan sanksi tidak akan berimbas baik," katanya.
Dengan terbitnya Permenristekdikti 55/2018 ini Nasir meyakini kebebasan mimbar akademik akan dikelola lebih baik. Namun begitu dia tetap menegaskan bahwa kampus harus terbebas dari politik praktis.
"Politik tidak boleh. Politik dengan kepentingan UKMPIB ini harus dipisahkan, maka ini yang harus dijaga dengan baik. Maka nanti rektor juga harus pantau," ujar Menteri Nasir
Peluncuran Permenristekdikti Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pembinaan Ideologi Bangsa ini sebagai upaya pemerintah menekan paham-paham intoleran dan radikalisme di kampus.
Berdasar pada survei Alvara Research Center dengan responden 1.800 mahasiswa di 25 Perguruan Tinggi diindikasikan ada sebanyak 19,6 persen mendukung peraturan daerah (Perda) Syari`ah. Lalu 25,3 persen diantaranya setuju dibentuknya negara Islam, 16,9 persen mendukung ideologi Islam, 29,5 persen tidak mendukung pemimpin Islam dan sekitar 2,5 persen berpotensi radikal.
Karena itu, Permenristekdikti ini dinilai langkah tepat untuk mengawal ideologi bangsa yang mengacu pada empat pilar kebangsaan yaitu UUD 1945, Pancasila, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.







TERKAIT
-