Standard Post

PKB Purwakarta Resmi Ajukan Adjudikasi


PKBNews - PROSES mediasi antara Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Purwakarta dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Purwakarta tidak berjalan sesuai rencana. PKB pun mengajukan adjudifikasi ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purwakarta.

"Proses mediasi menemui jalan buntu sehingga pihaknya mengajukan proses adjudikasi," ujar Ketua DPC PKB Kabupaten Purwakarta, Neng Supartini, Jumat (26/10/2018).

Seperti diketahui, satu calon anggota legislatif (caleg) PKB terancam dicoret dari DCT Pileg Purwakarta. Pasalnya, caleg tersebut mantan napi narkoba yang terkena kasus pada tahun 2012.

"Kita adakan sidang adjudikasi. Setidaknya 12 hari kerja setelah hari ini, kami mempersiapkan dulu bahan pembelaannya selama tiga hari," tutur Neng.

Neng menyayangkan kader terbaiknya dilarang nyaleg. Padahal kadernya tersebut ingin berkarya dan menjadi penyambung aspirasi rakyat, khususnya rakyat Purwakarta yang berada pada dapilnya.

"Jika terus ditolak maka PKB akan melakukan gugatan ke DKPP. Karena baru saat ini saja caleg yang sudah masuk DCT dicoret. Ini baru pertama kali terjadi. Sehingga mudah-mudahan ada jalan yang terbaik," tegasnya.

Kata Neng pencoretan harus memiliki alasan yang kuat. Apalagi syarat pencoretan yang harus mengumumkan ke publik ialah mantan terpidana dengan hukuman di atas 5 tahun. Sedangkan caleg PKB yang diancam dicoret sebelumnya hanya menjalani masa tahanan selama 1 tahun.

"Sehingga caleg kami tidak seharusnya dicoret, karena belum masuk kriteria yang bisa dicoret. Makanya KPU seharusnya mengkaji ulang rencana pencoretan caleg kami tersebut," ucapnya.

TERKAIT

    -