Menaker Hanif: Tak Perlu Demo, UMP Akan Naik
PKBNEWS - KENAIKAN Upah Minum Provinsi (UMP) tahun 2019 masih merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Berdasarkan PP 78, Hanif Dhakiri mengatakan kenaikan UMP pada tahun 2019 akan ditetapkan pada 1 November 2018 naik sebesar 8,03 persen.
"Jadi ini bukan keputusan dari menteri tenaga kerja. Ini adalah data yang kami ambil dari data BPS, bahwa inflasi kita 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi kita 5,15 persen, sehingga kalau dikombinasikan antara angka inflasi dengan pertumbuhan ekonomi itu sebesar 8,03 persen," KATA Menteri Ketenagakerjaan HM Hanif Dhakiri di Jakarta, Selasa (16/10/2018).
Menurut Menteri Hanif, acuan untuk menaikan UMP sudah disampaikan kepada Gubernur di seluruh Indonesia. Ia meminta penetapannya kembali mengacu pada PP 78.
"Kalau pelaku usaha maupun temen-teman serikat pekerja semestinya sudah memahami konten dari PP 78 itu. Upah itu berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi," katanya.
Menteri Hanif mengatakan bahwa salah satu fungsi dari PP 78 untuk memastikan agar pekerja selalu mendapatkan kenaikan upah setiap tahun.
Melalui PP tersebut, kata Menteri Hanif, pekerja tidak harus demo untuk menuntut kenaikan gaji. Sebab, akan naik setiap tahunnya.
"Dan alhamdulillah tahun depan akan naik sekitar 8,03 persen. Bagi dunia usaha, mereka jadi lebih bisa memprediksi terkait kenaikan upah di tahun yang akan datang dengan melihat tren pertumbuhan ekonomi dan inflasi itu," katanya.
Kendati demikian, Menteri Hanif menyadari pasti akan ada kelompok buruh yang tidak suka dengan besaran kenaikan UMP tahun 2019.
"Demo boleh saja selama sesuai dengan ketentuan. Tapi ngapain demo, wong nggak usah demo saja sudah naik," ujarnya.
Menteri Hanif menambahkan bahwa tidak semua Provinsi di Indonesia akan naik 8,03 persen UMP tahun 2019. Ada beberapa daerah yang harus menyesuaikan kebutuhan hidup layak.
"Tetapi basic dari peningkatan UMP tahun 2018 ini yang akan dilaksanakan tahun 2019 adalah 8,03 persen," tandas Menteri Hanif.







TERKAIT
-