Usut Tuntas Pelanggaran Kampanye Tim Prabowo-Sandi
PKBNews - BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) diminta mengusut acara safari Ketua Umum (Ketum) Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan dan Calon Wakil Presiden (Cawapres) Sandiaga Salahuddin Uno di Pondok Pesantren Miftahul Huda, Ciamis, Jawa Barata (Jabar).
Pasalnya, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) itu mengajak para santri untuk memilih PAN dan pasangan Prabowo dan Sandi. Padahal, di dalam PKPU sudah jelas diatur larangan kampanye di lembaga pendidikan termasuk pondok pesantren.
"Kami minta Bawaslu mengusut dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Zulkifli dan timnya," tutur juru bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Koalisi Indonesia Kerja (KIK) Jokowi-Ma`ruf Amin, Abdul Kadir Karding (AKK), Selasa (16/10/2018).
AKK mengingatkan bahwa Undang-undang (UU) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) melarang area pendidikan dijadikan lokasi kampanye.
"Saya kira kita sepakat untuk tidak melanggar aturan. Oleh karena itu, silakan Bawaslu melakukan pengecekan apakah yang dilakukan oleh Pak Zul itu bagian dari pelanggaran atau tidak," katanya.
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) itu meminta Bawaslu mengingatkan keduanya untuk tidak mengulang peristiwa tersebut.
"Diingatkan untuk tidak diulang," tandas AKK.







TERKAIT
-