Standard Post

PKB Bersyukur RUU Pesantren Disetujui Jadi Inisiatif DPR


PKBNEWS - RAPAT Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) akhirnya ketuk palu tanda persetujuan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan menjadi RUU Usul Inisiatif DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (16/10/2018).

Rapat Paripurna DPR yang membahas RUU tentang Pesantren dan Pendidikan Keagamaan ini memakan waktu cukup panjang. Kendati demikian, akhirnya Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-undang

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh menyatakan bersyukur dan menyambut baik keputusan itu. Keputusan tersebut juga menjadi kado menjelang Hari Santri yang akan laksanakan pada 22 Oktober mendatang.

"Alhamdulillah (RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan) sudah disetujui DPR (sebagai usul inisiatif DPR). Pas mau Hari Santri, pas penyerahan pandangan Fraksi di rapat Paripurna," kata Nihayah.

Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan diinisiasi oleh Fraksi PKB agar negara memberi perlakuan sama kepada semua sistem pendidikan.

“Education for all adalah upaya untuk memberikan perlakuan yang sama kepada semua sistem pendidikan yang ada di negara Indonesia. Fraksi PKB adalah pemrakarsa pertama yang mendorong lahirnya UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” kata Nihayah.

Dalam kesempatan itu, Nihaya mengatakan bahwa setelah ditetapkan menjadi RUU Inisiatif DPR, selanjutnya akan dibentuk panitia kerja (panja)/panitia khusus (pansus) dan bersama-sama pemerintah akan membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU.

“Sampai pada akhirnya akan disahkan menjadi UU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan,” tandas Nihayah.