Standard Post

Menristekdikti: Kampanye Tak Boleh Dilaksanakan di Kampus


PKBNEWS - MENTERI Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohammad Nasir mengatakan bahwa kampus perguruan tinggi negeri (PTN) dan kampus perguruan tinggi swasta (PTS) tidak boleh dijadikan tempat kampanye pemilihan umum.

"Kampus tidak boleh jadi sarana politik dan harus steril dari semua kegiatan politik, sehingga tidak boleh digunakan untuk kampanye pemilihan presiden dan calon legislatif pada Pemilu 2019," kata Menristekdikti Mohammad Nasir di Jember, Jawa Timur, Jumat (28/9).

Menteri Nasir mengatakan bahwa pihak Kemenristekdikti masih memberikan toleransi kepada kampus yang menyelenggarakan kegiatan akademis dengan mengundang semua kandidat capres-cawapres yang ada. Namun pada prinsipnya tidak boleh kampus digunakan untuk tempat kampanye.

"Kalau seluruh pasangan capres-cawapres diundang dan datang semuanya, maka kami akan memberikan toleransi. Namun kalau tidak, hanya mengundang salah satu pasangan calon maka tidak boleh," ujar Menteri Nasir.

Menurut Menteri Nasir, apabila diketahui perguruan tinggi atau kampus dijadikan sarana kampanye, maka pihak Kemenristekdikti tidak segan-segan akan memberikan sanksi berupa sanksi administratif sesuai dengan aturan. "Sanksinya pasti ada yakni administrasi untuk lembaga pendidikannya dan untuk rektor yang memfasilitasi kampanye di kampus maka akan diberikan sanksi teguran secara tertulis," kata Menteri Nasir.

Selain itu, Menteri Nasir juga mengingatkan bahwa rektor dan dosen sebagai aparatur sipil negara (ASN) di perguruan tinggi harus netral dalam pemilihan presiden (Pilpres) 2019 dan Pemilu Legislatif 2019.

"Rektor dan dosen yang menjadi ASN tidak boleh berpolitik dan tidak boleh jadi tim suskes karena hal itu berdasarkan undang-undang," tandas Menteri Nasir.

TERKAIT

    -