Layanan Informasi Publik

  1. Pemohon informasi publik, dapat mengajukan permintaan informasi kepada DPP PKB secara langsung ataupun melalui: surat, email telepon.
  2. Pemohon informasi publik harus menyebutkan nama, alamat lengkap, nomer telp, subyek/jenis informasi yang diminta, bentuk informasi dan cara informasi yang diinginkan serta membawa identitas yang masih berlaku
  3. Pejabat PPDI DPP PKB mencatat semua hal yang disebutkan pemohon
  4. Pemohon informasi dapat meminta tanda bukti kepa PPID DPP PKB setelah meminta informasi, serta nomor pendaftaran permintaan