PKB Khawatir Semangat Reformasi Padam
PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) agak khawatir semangat reformasi menjadi padam jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi syarat calon wakil presiden (cawapres) yang diajukan Partai Perindo. Pasalnya, jika uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu dikabulkan MK maka ditakutkan muncul rezim oteriter baru.
"Saya hanya takut saja jika uji materi dikabulkan maka muncul kembali ketakutan kita, semangat reformasi dipatahkan dan munculnya rezim otoriter," kata Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, KH Maman Imanulhaq, Jumat (27/7/2018).
Maman berkata, kekhawatiran dirinya muncul karena andai MK mengabulkan gugutan tersebut, batasan kekuasaan presiden dan wakil presiden dinilai tak akan ada lagi.
Bila itu terjadi, ungkap KH Maman, Kalla yang sudah dua kali menjadi wapres pun bisa maju lagi sebagai cawapres 2019. Bukan tak mungkin, ia akan terpilih lagi dan menduduki posisi wapres untuk ketiga kalinya. Padahal sebelumnya, Kalla sudah menjadi wapres dua periode yakni pada 2004-2009 dan 2014-2019.
"Batasan kekuasaan merupakan salah satu poin penting yang diperjuangan ketika Reformasi. Hal ini menyusul rezim Orde Baru yang bisa berkuasa hingga 32 tahun. Pasca reformasi, UUD 1945 diamandemen. Jabatan presiden dan wakil presiden hanya dibatasi maksimal 2 kali periode berdasarkan Pasal 7 UUD 1945," tuturnya.
Ia menambahkan, bunyi Pasal 7 UUD 1945 yakni: Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Menurut sejumlah pihak, pasal tersebut masih menimbulkan ketidakpastian terkait penjelasan apakah aturan tersebut berlaku untuk masa jabatan yang berturut-turut atau tidak.
Dengan menjadi pihak terkait uji materi Pasal 169 huruf N UU Pemilu yang diajukan Perindo, Jusuf Kalla bisa meminta tafsir Pasal 7 UUD 1945. Sebab Pasal 169 huruf N berkaitan dengan Pasal 7 UUD 1945. Pasal 169 huruf N UU Pemilu mengatur tentang syarat capres dan cawapres yakni belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
"Bahwa konstitusi itu mengatur cuma dua yakni penegakan hak asasi manusia dan juga kesejahteraan secara luas. Itu tidak pernah tercapai kalau ada rezim yang otoriter," tandasnya.







TERKAIT
-