Standard Post

Cak Imin Bersyukur PKB Lolos Verifikasi Faktual


PKBNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melanjutkan proses verifikasi faktual terhadap 12 partai politik lama peserta pemilu 2014. Pada Senin (29/1/2018), KPU telah memverifikasi faktual Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan partai politik lainnya.   Komisioner KPU Hasyim Asy`ari dan Viriyan Azis datang ke Kantor DPP PKB memimpin verifikasi faktual terhadap PKB. Kedua Komisioner KPU ini didampingi dan diawasi oleh anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Mochamad Afifuddin.   Sedangkan pengurus DPP PKB yang hadir adalah Ketua Umum DPP PKB Dr. HA Muhaimin Iskandar, Sekretaris Jenderal Abdul Kadir Karding dan Bandahara Umum Eko Patrio Sandjojo.   Dalam proses verifikasi faktual ini, ada tiga komponen yang diperiksa oleh KPU yaitu kepengurusan inti, domisili kantor dan keterwakilan perempuan. Hasyim mengatakan, pada komponen kepengurusan inti, PKB dinyatakan telah memenuhi syarat (MS) verifikasi faktual.   "Pertama kami akan verifikasi terkait kepengurusan KSB (Ketua, Sekretaris dan Bendahara). Kedua kuota 30 persen perempuan. Dan ketiga status domisili kantor," kata Hasyim.   Selang beberapa saat, Hasyim lalu memanggil satu persatu KSB DPP PKB, yang terdiri dari A Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum, Abdul Kadir Karding Karding sebagai Sekjen, dan Eko Putro Sandjojo sebagai Bendahara Umum.   Menurut Hasyim, Verifikasi tersebut dilakukan untuk memeriksa dan mencocokkan dokumen dengan faktanya. Kendatipun semua orang tahu Cak Imin (sapaan akrab A Muhaimin Iskandar) sebagai Ketua Umum PKB, tapi amanat Undang-Undang meminta untuk tetap memverifikasi.   "Sesuai SK Kemenkumham disini tertulis Ketua Umum PKB adalah Bapak A Muhaimin Iskandar, apa yang bersangkutan hadir?" tanya Hasyim. "Hadir," kata Cak Imin.   Begitu selanjutnya Hasyim juga memastikan Sekjen PKB, Abdul Kadir Karding dan Bendahara Umum PKB Eko Putro Sandjojo.   "Untuk ini kami putuskan KSB PKB dinyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim. Selanjutnya Hasyim memverifikasi status kantor PKB. Hasyim berujar, surat domisili yang diunggah ke Sipol menyebut PKB beralamat di Jl Raden Saleh No 9 Cikini, Jakarta Pusat.   Sementara Formulir 4 yang memuat status kantor tersebut juga sesuai dengan dokumen yang dimiliki PKB.   "Domisili dan Formulis 4 juga sesuai, jadi untuk status kantor kami nyatakan memenuhi syarat," imbuh Hasyim.   Lalu soal keterwakilan perempuan, kata Hasyim, tercantum di SK PKB ada 56 pengurus perempuan. Kalau dikali 30 persen berarti 17 orang yang wajib hadir saat Verifikasi Faktual.   Hasyim lalu memanggil satu persatu nama pengurus perempuan yang termaktub dalam SK DPP PKB. Diantaranya Ida Fauziyah, Anna Muawanah, Luluk Nurhamidah, Anggia Ermarini.   Selanjutnya Hasyim juga memanggil Dita Indah Sari, Nihayatul Wafiroh, Erni Sugianti, Nadhifah, Rohani Vanath, Eem Marhamah Zulfa, Dini Sumardiani, Irma Muthoharoh, Miftahul Jannah, Lenni Hariyati, dan Febri Diana.   "Yang hadir ternyata melampaui jumlah keterwakilan perempuan, dengan ini saya nyatakan memenuhi syarat," kata Hasyim.   Berdasarkan tiga kategori itu maka dengan tegas Hasyim menyatakan kepengurusan DPP PKB dinyatakan Memenuhi Syarat atau MS.   Mendengar keputusan tersebut, Cak Imin lalu mengucapkan syukur sekaligus terimakasih kepada KPU, Bawaslu serta Tim Verifikasi Faktual DPP PKB.   "Terimakasih kepada pak Hasyim Asyari yang telah melaksanakan Verifikasi Faktual PKB, beberapa hal dinyatakan memenuhi syarat, semoga kebersamaan kita ini bisa terjalin erat hingga pemilu nanti," kata Cak Imin.   Sementara Anggota Bawaslu, Afifuddin juga mengakui bahwa kepengurusan DPP PKB telah sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan oleh KPU.   "Tugas kita sebagai pengawas adalah mengawasi KPU ketika memastikan seluruh dokumen parpol cocok dengan aslinya," kata Afif. Pengurus inti terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal, dan Bendahara Umum. Nama-nama pengurus inti yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) hadir dan menunjukkan Kartu Tanda Penduduk elektronik, serta Kartu Tanda Anggota (KTA).   "Berdasarkan SK, nama-nama yang ada di SK sudah dicocokkan dengan KTA dan KTP, dan hadir. Maka untuk komponen pengurus inti, dinyatakan memenuhi syarat. Berarti sudah melampaui angka 17. Maka dengan demikian, keterwakilan perempuan hadir 18, sudah melalui batas 17. Maka dinyatakan memenuhi syarat," tandas Hasyim.