Standard Post

BPJS Tak Bertentangan Dengan Syariah


Jakarta - FATWA Majelis Ulama Indonesia (MUI) bahwa Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tidak sesuai syariah sama sekali tidak berdasar. Sebab, BPJS Kesehatan tidak mengandung unsur penipuan.

"Fatwa MUI sama sekali tidak berdasar karena BPJS tidak mengandung unsur penipuan, makanya BPJS tidak bertentangan dengan syariah," tegas anggota Komisi IX Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nihayatul Wafiroh, Rabu (30/7).

Menurut Nihayatul, MUI beralasan tiga hal yang membuat BPJS Kesehatan tak syariah, yakni gharar (penipuan), maisir (judi) dan riba (mengambil tambahan dari modal). Selain tiga hal di atas, aturan denda keterlambatan dua persen juga menjadi dasar diharamkannya BPJS Kesehatan oleh MUI. "Soal denda keterlambatan itu telah termaktub dalam perjanjian awal sehingga tak termasuk penipuan. BPJS Kesehatan," katanya.

Lagian, kata Nihayatul, BPJS Kesehatan memiliki sistem tanggung renteng bersama dan bukan lembaga profit. Dua persen yang dimaksud MUI bukan untuk lembaga berorientasi profit. "Jadi dana yang ada akan masuk untuk pengobatan masyarakat," katanya.

Ia menambahkan, dasar fatwa itu kurang mendasar. Perlu pula dianalisis kembali manfaat dan kerugian BPJS Kesehatan. BPJS Kesehatan memiliki manfaat yang lebih banyak karena berkaitan dengan pelayanan kesehatan masyarakat.

"Manfaat kehadiran BPJS Kesehatan lebih banyak untuk masyarakat bukan untuk mengejar keuntungan," tandasnya.