Standard Post

Aliansi Nelayan Nusantara Sampaikan Petisi ke DPR


PKBNews - ALIANSI Nelayan Nusantara sampaikan petisi ke Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait Peraturan Pemerintah Kelautan dan Perikanan (Permen-KP) yang menyengsarakan nelayan.

Dihadapan Wakil Ketua Komisi IV Daniel Johan, para nelayan kembali mencurahkan isi hatinya terkait sejumlah kebijakan, salah satunya soal peraturan terkait alat tangkap. Aturan bahwa cantrang tidak dapat digunakan karena dianggap tidak ramah lingkungan menjadi pertanyaan mereka.

Nelayan mempertanyakan soal moratorium atau penghentian sementara penerbitan izin penggunaan kapal eks asing. Padahal, kapal milik nelayan yang diperoleh sesuai aturan juga dipermasalahkan.

Mendengarkan keluhan nelayan tersebut, Daniel menegaskan, iabersama fraksi-fraksi lain di Komisi IV akan memperhatikan petisi yang disampaikan para nelayan tersebut.

"Petisi tersebut merupakan bagian dari aspirasi masyarakat, tentu jadi perhatian penuh dari komisi IV," ucapnya.

Daniel meyakini kesengsaraan nelayan ini mendapat perhatian penuh dari seluruh anggota Komisi IV. Dan, tentu petisi ini menjadi katalisator untuk melangkah pada tahap selanjutnya untuk membuat hak angket.

"Sesama anggota Komisi IV DPR RI sempat berdialog dengan anggota lain, fraksi-fraksi juga sempat mendukung untuk menggulirkan hak angket, dan mudah-mudahan dari hak angket ini dialog bisa terwujud," ucapnya.

Daniel melihat ada dua point penting yang harus diraih saat hak angket digulirkan. Pertama, membuka tabir gelap bahwa Permen KP berimbas negatif ke nelayan. Kedua, pendapatan nelayan menukik tajam.

"Komisi IV, sudah hampir tiga tahun mengkritisi hal ini. Namun, tidak mendapatkan tanggapan positif dari KKP," ucapnya.