Standard Post

Cak Imin Sukses Pangkas Kasus TKI Bermasalah


Jakarta - Program pengetatan dalam penempatan TKI ke luar negeri yang dilakukan dua tahun belakangan telah berhasil menurunkan jumlah kasus TKI sebesar 48 persen. Program ini dilakukan untuk memperbaiki sistem dan mekanisme penempatan serta perlindungan TKI secara keseluruhan.

Pada tahun 2010  jumlah TKI bermasalah  mencapai 60.399 orang, sementara tahun 2011 jumlahnya mencapai 44.432 orang. Adapun pada tahun 2012 lalu jumlahnya 31.528 orang, sehingga dari dari tahun 2010-2012 terjadi  penurunannya mencapai 48 persen.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan, upaya pengetatan total di dalam negeri dilakukan dengan cara membenahi proses keberangkatan termasuk di antaranya pemeriksaan kelengkapan dokumen dan kesiapan mental dan fisik pada calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.

“Pengetatan total dimulai dari pra penempatan di daerah-daerah. Sebelum berangkat para calon TKI harus benar-benar siap untuk bekerja di luar negeri, menguasai bahasa dan memiliki keterampilan khusus, memahami hak dan kewajibannya serta memahami hukum dan aspek perlindungan terhadap diri sendiri,” kata pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu melalui keterangan tertulis kepada redaksi www.dpp.pkb.or.id

Dikatakan Ketua Umum DPP PKB itu, upaya pemerintah memperketat seleksi calon TKI yang dilakukan untuk meningkatan kualitas calon TKI  dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan penempatan TKI telah berhasil menurunkan jumlah kasus TKI yang bermasalah saat bekerja di luar negeri.

Pada tahun 2012 Jumlah TKI bermasalah yang tercatat di Balai Pelayanan Kepulangan Tenaga Kerja Indonesia (BPK TKI) BPK TKI Selapajang di dominasi oleh TKI-TKI dengan negara Tujuan Arab Saudi yang jumlahnya mencapai  8.940 orang, disusul Uni Emirat Arab sebanyak 5.545 orang, Qatar 4.061 orang, Taiwan 3.231 orang, dan Singapura sebanyak 2.380 orang.

“Kebanyakan jenis-jenis masalah yang menimpa TKI  adalah PHK secara sepihak, majikan bermasalah , sakit akibat kerja, gaji tidak dibayar dan kasus penganiayaan, pelecehan sekssual dan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak kerja,” kata Cak Imin.

Muhaimin menambahkan, Kemenakertrans telah melaksanakan langkah-langkah penyempurnaan kebijakan penempatan dan perlindungan TKI yang diambil antara lain penanganan TKI bermasalah, fasilitasi operasional dan penyelesaian masalah TKI serta pemberian advokasi dan perlindungan hukum bagi TKI di Luar negeri.

“Pembenahan terhadap sistem penempatan dan perlindungan TKI tersebut terus dilakukan dengan berbagai pihak terkait antara lain dengan melibatkan kerjasama dan koordinasi 14 kementerian dan lembaga, Pemerintah Daerah, tingkat provinsi, Kabupaten/Kota dan BNP2TKI,” urainya.

Kemnakertrans pun telah pengetatan pelayanan penempatan TKI dengan melakukan seleksi dan  verifikasi terhadap agen-agen penempatan TKI di dalam dan luar negeri. “Kita telah lebih selektif dalam penerapan persyaratan kerja sama dengan agen-agen penempatan TKI di luar negeri. Kita selalu mengawasi agen-agen  penempatan yang bekerja secara profesional dan bertanggung jawab,” kata Muhaimin.

Tak hanya itu, upaya meningkatkan kontrol dan pengawasan kualitas  TKI dilakukan melalui sistem pelatihan terpadu TKI selama 200 jam. Pemerintah pun memperkuat pembelaan hukum dengan melibatkan pengacara andal untuk membela penanganan kasus-kasus TKI.

Dalam pembenahan kelembagaan, tambah Muhaimin, Kemenakertrans telah melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan  tehadap lembaga-lembaga yang terkait dengan mekanisme pengirimin TKI ke luar negeri seperti PPTKIS, Sarana Kesehatan, Asuransi TKI, Lembaga Perbankan, Pos Kepulangan dan Balai Latihan  Kerja Luar Negeri.

TERKAIT

    -