Standard Post

Cak Imin Beri Penghargaan ke Penyelenggara Mudik Gratis


Jakarta - Niat baik sejumlah pengusaha yang menyelenggarakan program mudik bersama para buruh mendapat apresiasi.

Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan bakal memberikan penghargaan kepada perusahaan yang telah menyelenggarakan mudik gratis untuk para buruhnya. Lontaran ini disampaikan pria yang akrab dipanggil Cak Imin itu saat mengawali hari pertama kerja paska lebaran, kemarin.

“Saya atas nama pemerintah memberikan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang telah melaksanakan acara mudik bersama dan nanti akan saya keluarkan sertifikat, sudah hampir pasti 14 perusahaan mendapatkan penghargaan. Meskipun banyak juga perusahaan-perusahaan lain yang tidak terdeteksi,” kata Muhaimin dalam keterangan tertulis kepada redaksi www.dpp.pkb.or.id

Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa itu berharap 14 perusahaan yang mendapatkan penghargaan akan terus menggelar program mudik gratis. Sementara kepada perusahaan lain yang belum menyedikan layanan mudik gratis diharapkan tahun depan sudah bisa mengikuti.

“Saya ucapkan terima kasih yang tinggi kepada perusahaan yang telah melaksanakan mudik bareng. Tahun depan kita harapkan semua perusahaan bisa melaksanakan mudik bersama,” harapnya.

Menurut Cak Imin, ada beberapa keuntungan bagi pekerja dan pengusaha yang melakukan tradisi mudik bersama. Pertama, mempermudah para pekerja untuk pulang kampung sehingga tidak banyak masalah dan mengurangi jumlah pemudik yang menggunakan sepeda motor.

Kedua, dengan adanya mudik bersama akan terbangun hubungan kekeluargaan antara pekerja dan perusahaan. “Yang ketiga, tentu semua pihak telah berhasil meramaikan serta mensukseskan hari besar umat Islam terpenting, yaitu Idul Fitri ini dengan baik,” urainya.

Sementara itu, terkait dengan pengaduan pemberian THR, Muhaimin menjelaskan  sampai saat ini terdapat 28 laporan dari buruh. Dalam kaitan ini, Kemenakertrans telah melakukan tindak lanjut.

“Baik yang sifatnya teguran, mediasi, atau solusi tambahan. Nah solusi-solusi sudah bisa dilakukan kecuali ada beberapa yang memang multitafsir. Multitafsir itu maksudnya begini, pekerjanya baru bekerja selama kurang dari tiga bulan sudah minta THR, memang yang berhak mendapatkan THR kan 3 bulan ke atas,” kata Muhaimin.

Dari tahun 2011 telah terjadi penurunan pengaduan pelanggaran THR. Tahun lalu ada 84 pengaduan, sementara tahun ini 28 pengaduan.

“Kita sangat bahagia memberikan apresiasi. Tahun lalu semua kasus diselesaikan. Kalaupun tidak selesai biasanya sampai masuk perhatian hubungan industrial,” pungkasnya.

TERKAIT

    -