Standard Post

Gus AMI: Pembukaan Sistem Pembelajaran Tatap Muka Harus dengan Disiplin Ketat


JAKARTA, PKBNews - KETUA Umum (Ketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Muhaimin Iskandar atau Gus AMI menyambut baik rencana pemerintah membuka kembali Pembelajaran Tatap Muka (PTM) pada Juli 2021. Namun dengan catatan pembukaan sistem tatap muka harus dilakukan sesuai aturan dan panduan dengan disiplin ketat.

"Saya berharap kepada semua sektor inti dan penunjang, baik itu tenaga pendidik,orang tua siswa dan siswa itu sendiri tetap memperhatikan aturan yang berlaku selama pandemi, sehingga semua program pemerintah bisa berjalan dengan baik," ujarnya.

Adapun keputusan ini telah tertuang pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kesehatan, dan Menteri Agama tertanggal 30 Maret 2021.

Menurut Gus AMI, SKB 4 Menteri tersebut juga telah disertakan dengan Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, salah satunya dengan pemberlakuan sistem rotasi. Dalam hal ini, pembelajaran tatap muka nantinya akan dilakukan secara terbatas dengan jumlah siswa 50 persen dari total kapasitas.

Selain itu, ujar Gus AMI, pembelajaran tatap muka juga perlu mendapat izin dari orang tua murid, serta secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Oleh karena itu, untuk menunjang upaya ini, pemerintah pun telah mengambil langkah melalui program vaksinasi bagi seluruh tenaga pendidik yang ditargetkan selesai pada akhir Juni 2021.

Di samping disiplin prokes, Gus AMI menyebut pembentukan Satuan Tugas Covid-19 di lingkungan kelas hingga tenaga pendidik juga perlu dilakukan. Dengan demikian, penerapan setiap aturan dalam proses pembelajaran tatap muka selama pandemi dapat lebih terkontrol.

Sebagai informasi, hingga kini pemerintah telah merencanakan setidaknya terdapat 14 provinsi yang akan mengikuti pembelajaran tatap muka. Adapun ke-14 provinsi antara lain, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Bali, Nusa Tenggara Barat, Maluku Utara, Bangka Belitung, Kepulauan Riau, dan Sulawesi Barat.

 

 

TERKAIT

    -