Standard Post

Terkait Penunjukan Pejabat, PKB Minta Presiden Jauhkan Motif Politik


JAKARTA, PKBNews - PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian diminta menjauhkan motif politik dalam menunjuk penjabat gubernur dan bupati/wali kota di tahun 2022-2023.

"Saya minta kepada presiden dan menteri dalam negeri agar hati-hati dan menjauhkan motif politik dalam melaksanakan kewenangan pengangkatan Pj Gubernur dan Bupati/Walikota 2022-2023," kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Luqman Hakim, Rabu (17/3/2021).

Sekretaris Bidang Sosial dan Penanggulangan Bencana Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) meminta pemerintah menjauhkan motif politik agar tak dikenang masyarakat sebagai penguasa yang memperalat regulasi demi kepentingan politik.

"Tujuannya presiden dan menteri dalam negeri yang sekarang menjabat, tidak dikenang sebagai penguasa yang memperalat regulasi untuk kepentingan politik partisan," tuturnya.

Kata Luqman, pengangkatan 271 Pj gubernur dan bupati/wali kota akan menjadi perhatian masyarakat. Masa jabatannya cukup lama, dari satu sampai dua tahun kurang lebih hingga Pilkada 2024 digelar. Sehingga wajar banyak pihak khawatir Pj ini akan memberikan insentif politik bagi pendukung penguasa.

"Sangat wajar jika ada kekhawatiran dari banyak pihak soal pengangkatan Pj ini, karena akan memberi insentif politik bagi kelompok politik tertentu, misalkan partai penguasa atau pasangan capres-cawapres yang didukung penguasa," katanya.

Terkait penunjukan oleh Jokowi ini, kata Luqman, sudah sesuai aturan. Ia tidak mempermasalahkannya.

"Undang-undang memang memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengangkat penjabat (Pj) gubernur apabila terjadi kekosongan. Jadi, memang secara aturan, urusan ini memang kewenangan presiden," tutupnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo akan menentukan penjabat (Pj) gubernur untuk mengisi kekosongan akibat absennya Pilkada 2022 dan 2023. Hal itu diungkapkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian saat rapat dengan Komisi II DPR RI.

Tito menjelaskan, Kemendagri akan mengajukan tiga nama calon Pj gubernur kepada presiden. Jokowi kemudian akan menentukan siapa orang yang tepat. Hal ini, kata Tito, diterapkan untuk mengisi kekosongan kepala daerah definitif saat Pilkada 2020.

"Di tingkat provinsi itu Kemendagri mengajukan ke Presiden. Nanti Presiden yang menentukan," kata Tito dalam rapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (15/3).

Sementara, untuk mengisi kekosongan bupati dan wali kota, Kemendagri menerima usulan gubernur kemudian akan ditelusuri kembali jejak calon ini agar tidak ada potensi konflik.

"Saya juga menyampaikan ke Istana ke presiden," kata Tito.

 

TERKAIT

    -