Standard Post

Terkait Kasus Abu Janda, Waketum PKB: Polisi Tidak Boleh Pandang Bulu


JAKARTA, PKBNews - WAKIL Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jazilul Fawaid atau Gus Jazil mengingatkan pihak berwajib agar tidak pandang bulu atau tidak berpihak pada kelompok tertentu. Pernyataan Gus Jazil tersebut terkait kasus dugaan rasisme yang dilakukan pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, terhadap mantan Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Natalius Pigai.

"Kalau sudah dilaporkan, tugas polisi menindaklanjuti secara terbuka, adil dan berdasarkan pada bukti-bukti, tidak terkecuali pada Abu Janda. Hukum tidak boleh pandang bulu," katanya, Jumat (29/1/2020).

Gus Jazil yang juga Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) meminta semua pihak berhati-hati dalam mengeluarkan ujaran berupa fitnah, hoaks, dan rasis. Dia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara yang majemuk karena terdiri dari berbagai ras, suku, agama, dan asal-usul.

"Saya pun prihatin, kenapa saat ini kita gampang sekali saling singgung, saling benci dan saling lapor. Perlu juga ditempuh langkah mediasi dan kekeluargaan," kata Wakil Ketua MPR itu.

Sebelumnya, KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan rasisme ke Pigai. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.

"Bahwa kami hari ini telah melaporkan akun Twitter @permadiaktivis1 yang diduga dimiliki oleh saudara Permadi Arya alias Abu Janda," kata Ketua Bidang Hukum DPP KNPI, Medya Rischa Lubis kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (28/1).

 

TERKAIT

    -