Pemkab Bandung Barat Dinilai Belum Optimal Lakukan Pendistribusian Sembako
KABUPATEN BANDUNG BARAT, PKBNews - PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat dinilai belum optimal lakukan pendistribusian sembilan bahan pokok (sembako) bantuan sosial Covid 19 kepada masyarakat. Sebab, distribusi 8000 paket sembako pada tahap awal timbul permasalahan. Selain itu, pelaksanaan pendataan paket sembako tidak menyeluruh, dan salah satu paket sembako yang diterima masyarakat tak layak konsumsi.
Demikian ditegaskan Ketua Fraksi Partai kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat, Wendi Sukmawijaya, Minggu (26/4/2020).
"Harusnya pemerintah sudah memperhitungkan dengan matang bantuan sembako harus sampai ketangan masyarakat penerima manfaat dalam keadaan yang layak konsumsi. Bagaimana ini dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan hingga pengawasan yang bisa kacau sedemikian rupa," katanya.
Menurut Wendi, kejadian yang terjadi di wilayah Bandung Barat ini memang benar adanya. Bantuan bahan makanan yang telah membusuk, telah dibenarkan oleh pihak ketua Rukun Warga setempat.
"Penunjukan siapa yang menjadi pemasok apakah telah sesuai atau tidak dengan mekanisme yang berjalan secara nyatapun menjadi pengawasan selanjutnya yang harus di kaji secara tepat dan teliti," ujarnya.
Kata Wendi, terkait penganggaran yang belum jelas serta pencairan anggaran yang belum dikucurkan pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) menjadi perhatian serius pihaknya.
"Kesalahan dengan menggunakan dana talang yang diberikan pihak lain dan kemudian atas nama pemerintah daerah tentu akan menjadi hal yang menyalahi aturan. Terkait dengan kepentingan darurat masyarakat yang terdampak Covid-19 pun jelas harus sesuai dengan Kebijakan Anggaran yang dipakai dan dapat diyakini jelas darimana sumbernya," tuturnya.
Wendi berharap kejelasan pengelolaan data dan informasi yang nyata. Panja Covid 19 telah mempertanyakan kepada pihak pemerintah terkait yakni Dinas Sosial serta tidak mendapatkan penjelasan yang transparan.
"Penganggaran Yang hingga saat ini belum terlaksana terkait pencairannya oleh BPKD jangan sampai kemudian menyalahi aturan yang ada serta ditunggangi kepentingan pihak lain," ucap Wendi.
F-PKB pun menegaskan, ia akan mengusulkan pemanggilan bupati untuk mempertanyakan permasalahan ini serta kemungkinan menggunakan hak konstitusi yakni hak interplasi. Tujuannya jelas bagi pemerataan masyarakat Bandung Barat yang sangat membutuhkannya.
"Kesalahan kecil yang ditimbulkan pemerintahan kabupaten dalam pengelolaan yang kurang terorganisir bisa saja menimbulkan kepanikan berlebih dan berdampak luas ditengah masyarakat Bandung Barat," katanya.







TERKAIT
-