Guru PAI Pekalongan Ngadu ke Legislator PKB
PKBNews - RUMAH aspirasi Bisri Romly kedatangan tujuh guru Pendidikan Agama Islam (PAI) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pekalongan. Mereka mengadu kepada Anggota Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Bisri Romly.
Guru PAI di SMP 3 Bojong, M Ubaidillah menuturkan, inti pertemuannya adalah memperjuangkan sertifikasi guru PAI yang diangkat dari dinas pendidikan. Sebab, lanjut dia, sejak 2007 ia telah berstatus guru PNS di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang mengampu mata pelajaran PAI sampai hari ini belum bisa menerima sertifikasi guru.
"Hal itu disebabkan adanya SKB tentang sertifikasi guru pendidikan bawah guru yang menempu pendidikan agama proses sertifikasinya berada di Kementerian Agama. Rekannya tak bisa ikut proses sertifikasi guru di lingkungan dinas pendidikan," katanya.
Kemudian, kata Ubaidillah, belakangan muncul regulasi berupa surat edaran dari Kementerian Agama, nomor: B/10/DJ.I/Dt.I.IV/HM.01.1/01/2020 tanggal 3 Januari tentang hasil seleksi akademik calon peserta Pendidikan Profesi Guru 2019. Pada Pasal 5 huruf C, menyebutkan Pemerintah daerah bisa membiayai pelaksanaan pendidikan profesi guru.
"Dengan muncul regulasi tersebut, saya berharap pemerintah daerah bersedia membiaya pelaksanaan PPG. Dengan begitu, saya bersama rekan-rekan tidak perlu repot-repot mengantre, dimana daftar antrean di Kementerian Agama guru yang akan mengikuti PP mencapai 29.000. Padahal tiap tahunnya kuota yang tersedia hanya untuk 1000 orang," katanya.
Dia menambahkan, "Masalah ini sudah kami komunikasikan dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan."
Mendengar keluhan para guru, Anggota Komisi X DPR RI dari FPKB, Bisri Romly dan Anggota FPKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pekalongan akan mengkomunikasikan persoalan tersebut kepada dinas terkait atau Bupati Pekalongan Asip Kholbihi untuk mencari solusi terbaik.
"Pada periode dulu ketika saya duduk di Komisi VIII DPR RI. Kami dari Komisi VIII berhasil meyakinkan pemerintah untuk membayar tunggakan impasing guru di lingkungan Kementerian Agama. Sekarang saya di Komisi X DPR RI. Meski begitu, kami akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah mencari jalan terbaik untuk mencari solusinya seperti apa," tuturnya.







TERKAIT
-