FPKB Bidik Ulama Akar Rumput Sebagai Tempat Diberi Pemahaman UU Pesantren
PKBNews - FRAKSI Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) membidik kalangan ulama di tingkat akar rumput sebagai kalangan utama untuk diberi pemahaman terkait terbitnya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
"UU Pesantren ini merupakan hasil perjuangan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa. Undang-undang Pesantren ini harus tersosialisasikan dan tersampaikan kepada ulama di akar rumput mengingat pentingnya seluruh implementasi dari UU Pesantren yang telah diperjuangkan," kata Ketua FPKB DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, kemarin.
Menurut Cucun, salah satu kesempatan menggelar sosialisasi adalah saat para anggota fraksi menjalani masa reses ke daerah-daerah. Di Kabupaten Bandung Barat, sosialisasi dilakukan dalam pertemuan bersama seluruh ulama di KBB, serta DPRD KBB dan DPC PKB KBB.
Cucun menilai, poin penting dari UU Pesantren ini adalah pengakuan negara terhadap pesantren yang selama ini memang banyak berkontribusi pada NKRI.
"Ini merupakan salah satu politik rekognisi negara pada Pesantren. Dalam UU ini disahkan bahwa pesantren merupakan proses pembelajaran yang khas, yakni ijazah kelulusannya memiliki kesetaraan dengan lembaga formal lainnya dengan memenuhi jaminan mutu pendidikan," ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Rois Syuriah PCNU KBB, KH AA Maulana mengungkapkan sambutan baik atas disahkannya Undang-undang Pesantren oleh DPR RI.
TERKAIT