Caleg PKB Tunggu Keputusan DKPP
PKBNews - KENDATI Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 telah selesai, namun persoalan yang menyelimutinya belum juga selesai. Seperti yang terjadi pada calon legislatif (caleg) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Amandus Ratason. Pasalnya, perolehan suara Amandus di tipex pada panitia pemilihan kecamatan (PPK) Hewokloang.
Sidang telekonference DKPP telah diadakan di Kupang, 4 Desember 2014. Namun keputusan hasil sidang belum diserahkan kepada Amandus.
Hari Kamis (19/12/2019) siang, Amandus menemui Ketua Komisioner KPUD Sikka, Fery Soge, anggota komisoner, Jufri dan juru bicara KPUD, Herimanto untuk menanyakan hasil sidang.
Dalam pertemuan di ruang kerja ketua komisioner, Amandus mengaku kedatanganya mencaritahu keputusan DKPP. Ia semula berharap KPUD Sikka telah menerima putusan itu kemarin, Rabu (18/12/2019). Sebab dalam sidang lalu di Kupang, DKPP menjanjikan putusan disampaikan dua minggu setelah sidang.
"Dua minggu maka jatuhnya kemarin, Rabu (18/12/2019). Saya ke sini cari tahu, mungkin KPUD sudah dapat putusanya, karena saya belum dapat," ungkap Amandus Ratosan.
Ketua KPUD Sikka, Fery Soge, didampingi Herimanto dan Jufri mengaku belum menerima putusan itu (DKPP).
"KPUD juga belum dapat. Kami juga sedang menunggu (putusan). Kemarin yang turun putusan dari Ngada. Perkaranya disidangkan bulan Agustus," katanya.







TERKAIT