Guru Inpassing Adukan Nasibnya ke PKB
PKBNews - PERKUMPULAN Guru Inpassing Nasional (PGIN) melakukan audiensi ke kantor Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) terkait transparansi pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Delegasi PGIN berjumlah 20 orang, dipimpin langsung Ketua Umum Pengurus Besa (PB PGIN) Hadi Sutikno. Rombongan PGIN yang berasal dari sejumlah daerah di Indonesia.
Sementara itu, DPP PKB Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Marwan Dasopang dan Sekretaris Bidang Pendidikan dan Pesantren DPP PKB, Abdul Wahid.
Menurut Hadi, saat ini ada 123 ribu guru inpasing di Indonesia dan ber-SK yang mulai diterbitkan sejak 31 Desember 2011. Dalam kesempatan itu, Hadi mewakili seluruh guru inpassing menyampaikan dua aspirasi.
Pertama, terkait dengan transparansi pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Ia meminta PKB untuk proaktif mengawasi dan mengkritisi transparansi rekrutmen ASN dan PPPK yang dinilai masih tebang pilih.
"Kami minta rekrutmen PPPK disesuaikan dengan PP 49 Tahun 2018. Kalau ASN ini monggo. Tapi karena syarat utama guru itu S1 dan bersertifikat pendidik, maka otomatis orang yang sertifikasi apalagi inpassing harus diutamakan," tuturnya.
Kedua, lanjut Hadi, pembayaran honor impassing sesuai dengan masa kerja. Hadi menyampaikan, PGIN sudah bertemu dengan pejabat terkait dan sepakat untuk merevisi PMA Nomor 43 Tahun 2014 pada 19 Maret 2019 yang lalu. Namun aspirasi tersebut hingga saat ini belum direalisasikan
"Syarat utama pembayaran impassing harus dengan merevisi PMA 43. Kalau tidak direvisi maka tentu tidak akan dibayarkan sesuai dengan masa kerja," katanya.
Sementara itu, Marwan menyampaikan bahwa perjuangan PGIN tentu sama dengan perjuangan PKB. Dia menyitir hasil Muktamar PKB 2019 di Bali beberapa waktu yang lalu bahwa PKB konsen terhadap tiga bidang, pendidikan, sosial kemasyarakatan dan dakwah.
Kata Marwan, seluruh aspirasi PGIN sudah dijalankan oleh PKB dan anggota Komisi VIII di DPR RI secara politik. Tak terkecuali terkait dengan honorarium guru inpassing yang harus dibayarkan sesuai masa kerja. Akan tetapi semua itu terkendala pada persoalan keuangan negara.
"Saya perlu melaporkan kepada bapak ibu semua, secara politik di Komisi VIII sudah selesai berkat pertemuan-pertemuan dengan para guru. Bahwa honor guru inpassing harus dibayarkan sesuai dengan masa kerja. Tetapi uangnya tidak ada," katanya.
Marwan menjelaskan, Kemenag sudah mengajukan penambahan anggaran untuk membayar kewajiban kepada guru Inpassing sebesar Rp10 triliun dari anggaran sebelumnya Rp61 triliun menjadi Rp71 triliun. Namun usulan tersebut ditolak oleh Kementerian Keuangan.
Karena itu, Marwan bersama Fraksi PKB dan juga Komisi VIII DPR RI akan mengkaji kembali penggunaan anggaran tersebut setelah masa reses periode I 2019-2020.
"Kalau masih bisa kita geser untuk menyelesaikan honor guru inpassing itu, kita akan geser," katanya.
Legislator asal Medan, Sumatera Utara ini juga menyoroti ide Menteri Agama yang ingin sertifikasi Majelis Taklim dengan menggunakan dana pembinaan. Menurut Marwan, PKB menolak keras ide tersebut lantaran kewajiban negara bagi guru inpassing belum direalisasi.
“Pemerintah mau sertifikasi majelis Taklim Uangnya dari mana? Guru inpassing masih menangis. Padahal Majelis Taklim itu tanpa dianggarkan juga sudah jalan," tuturnya.
Sementara itu, Abdul Wahid yang juga anggota Badan Legislasi DPR RI menyatakan, UU ASN masuk dalam prolegnas 2020, namun dalam long list atau daftar tunggu. Begitu juga dengan UU Dosen dan Guru.
"PKB akan mengupayakan UU ASN untuk masuk prolegnas utama pada 2021 nanti. Memang permasalahan guru ini krusial, cara menyelesaikannya juga rumit. PKB akan berkoordinasi dengan Komisi II dan Komisi X untuk menyelesaikan permasalahan guru," katanya.







TERKAIT
-