248 RUU Disetujui untuk Dibahas
PKBNews - WAKIL Ketua Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ibnu Multazam memastikan dalam Rapat Kerja Baleg dengan Menteri Hukum dan Ham pada 5 Desember 2019 lalu beragendakan mendengarkan pendapat mini fraksi dan menyetujui sebanyak 248 RUU masuk dalam Prolegnas 2020-2024.
"Raker Baleg menyetujui untuk melanjutkan hasil pembahasan penyusunan prolegnas untuk ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI hal-hal yang disepakati dalam rapat kerja," kata Ibnu, kemarin.
Ibnu berkata, dari 248 RUU tersebut, sebanyak 4 RUU Carry Over dari periode lalu, terdiri dari tiga RUU usulan Pemerintah dan satu RUU usulan DPR RI.
Tiga RUU usulan Pemerintah itu yakni RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Sementara satu RUU usulan DPR RI yaitu RUU Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dia menambahkan, RUU yang masuk dalam daftar RUU Kumulatif Terbuka, antara lain RUU tentang Perkoperasian, RUU tentang Mahkamah Konstitusi dan RUU tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR).
Rapat Paripurna yang dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Rachmat Gobel ini juga menyepakati Peraturan DPR RI tentang Tata Cara Penyusunan Prolegnas.







TERKAIT
-