PKB Tunggu Draf UU Tipikor
PKBNews - TERKAIT hukuman mati bagi koruptor, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) masih menunggu draf revisi Undang-Undang (UU) Tipikor.
"Kita belum bicara dukung mendukung hukuman mati atau tidak. Kita masih menunggu drafnya, kalau sudah masuk pasti kita bahas," kata Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Fraksi PKB (FPKB), Jazilul Fawaid, kemarin.
Menurut Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) itu, hukuman mati koruptor baru wacana. Butuh proses panjang hingga sanksi itu benar-benar diterapkan.
"Kalau hari ini baru wacana, buat UU ada tatib dan aturannya. Saya yakin Pak Presiden (Joko Widodo) tahu (tahapannya)," kata Jazil panggilan akrab Jazilul Fawaid.
Pemerintah, kata Jazil, perlu menyerahkan draf revisi UU Tipikor ke DPR. Draf itu akan dirapatkan dan dipertimbangkan urgensi memasukkan hukuman mati untuk koruptor.
"Lalu kita diskusi pasal mana yang perlu diubah, perlu ditambah apa, hari ini sifatnya masih wacana, kalau wacana kita apresiasi lah, karena semuanya ingin tidak ada korupsi di negara ini," tegasnya.
Aturan hukuman mati tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, "Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar."
Pasal 2 ayat (2) menjelaskan, "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." Frasa "keadaan tertentu" berlaku apabila tindak pidana dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai UU yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan moneter.







TERKAIT