Standard Post

PKB Berkomitmen Tak Usung Mantan Napi di Pilkada 2020


PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) setuju aturan koruptor diperbolehkan maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Namun, PKB berkomitmen untuk tidak mengusung mantan narapidana kasus korupsi dalam Pilkada.

"Menang tidak ada aturan tertulis tentang larang itu, namun ada peraturan tak tertulis bagi DPW dan DPC PKB untuk tak mengusung mereka," ujar Ketua Desk Pilkada Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB, Faisol Riza, kemarin.

Ketua Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Fraksi PKB (FPKB) itu berkata, saat melakukan proses penyaringan harus dipilih calon yang tepat dan tentunya tidak memiliki cacat moral seperti pernah terlibat kasus korupsi.

"DPP PKB juga selalu melakukan sosialisasi ke pengurus daerah terkait korupsi. Agar calon yang didukung PKB pada Pilkada nanti memiliki rekam jejak yang baik," ujarnya Faisol.

Kata Faisol, untuk Pilkada pegangannya tetap Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), akan tetapi secara internal DPW dan DPC PKB tetap harus mematuhi rambu-rambu.

"Kita setuju PKPU itu, tapi kita punya rambu-rambu bersama yang intinya tidak akan mengusung mantan narapidana korupsi," tuturnya.

Terbitnya PKPU bahwa mantan terpidana kasus korupsi tak dilarang untuk maju dalam pilkada. Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU Nomor 18 Tahun 2019 yang terbit pada Jumat, 6 Desember 2019, KPU hanya melarang mantan narapidana kasus narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.

Pasal 4 ayat H peraturan itu berbunyi "Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak.”

Adapun dalam Pasal 3A ayat 3 dan 4 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, tidak melarang eks napi koruptor maju di Pilkada. Melainkan hanya menganjurkan agar napi korupsi tak diutamakan untuk dicalonkan.

Berikut bunyi Pasal 3A ayat 3 PKPU Nomor 18 Tahun 2019, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan Nawir Arsyad Akbar mantan terpidana korupsi."

TERKAIT

    -