Standard Post

PKB Minta Pemerintah Perkuat Keberadaan PLKB


PKBNews - PEMERINTAH diminta memperkuat keberadaan Pekerja Lapangan Keluarga Berencana (PLKB) melalui Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN). Pasalnya, PLKB memiliki kontribusi sangat besar dalam membantu pengembangan sumber daya manusia dan keluarga di Indonesia.

"Kontribusi PLKB terhadap pengembangan sumber daya manusia dan keluarga di Indonesia sangat besar. Keberadaan mereka patut diperkuat," kata Anggota Komisi IX Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Anggia Erma Rini dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Forum Komunikasi Pekerja Lapangan Keluarga Berencana (FKPLKB) di Ruang Rapat Komisi IX DPR RI, Senayan, kemarin.

Menurut Anggia, PLKB sendiri merupakan ujung tombak pengelola KB di lapangan. Namun, sejauh ini banyak persoalan yang dikeluhkan PLKB. Problem utamanya adalah kejelasan status kepegawaian, penyesuaian upah kerja dan honorarium PLKB masih di bawah standar UMP.

"Ada petugas lapangan KB Indonesia yang diberi upah Rp100 ribu, bahkan ada yang tidak menerima honor karena sumber anggarannya tidak jelas," katanya.

Selain itu, kata Ketua Umum Fatayat NU itu, mereka merasa ada diskriminasi terhadap PLKB non-PNS baik secara tupoksi, tanggung jawab, fasilitas dan tunjangan kesehatan. Problem lain adalah SK yang berbeda-beda untuk tiap daerah. Misalnya, ada PLKB, Tenaga Harian Lepas, hingga Tenaga Penggerak Desa.

Keluhan berikutnya, lanjutnya, mengenai masa kerja yang sudah lama, yakni mencapai 15 tahun. Namun, pemerintah dianggap belum pernah memperhatikan, baik secara materi maupun non-materi. Padahal, tupoksi PLKB non-PNS sama dengan PLKB PNS dan mendapatkan tugas tambahan dari pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak (PPPA).

Dengan beragam problem tersebut, Anggia menekankan agar BKKBN memberi perhatian serius terhadap PLKB.

"Mereka berjasa untuk keluarga berencana dan generasi yang berkualitas di Indonesia. Karena itu, BKKBN perlu menganggarkan kebutuhan operasional dan penghargaan terhadap PLKB," ujarnya.

Anggia memberi analogi atlet berprestasi yang diberi jalur khusus menjadi PNS di Kemenpora. Solusi bagi PLKB non-PNS adalah adanya jalur khusus menjadi PNS seperti demikian, tentu dengan rasionalisasi yang mempertimbangkan jasa dan kontribusinya, masa kerja, masa pengabdian, dan item-item lainnya.

"BKKBN perlu memikirkan jalur khusus demikian untuk PLKB non-PNS. Perlu ada regulasi dan kebijakan yang mengaturnya. PLKB berhak mendapatkan penghargaan sesuai dengan apa yang sudah diberikan kepada masyarakat," tandasnya.

Menurut Legislator dapil Jawa Timur VI (Kediri, Blitar, Tulungagung) ini, Komisi IX akan membantu mendorong penganggaran PLKB secara proporsional dan optimal.

"Bisa jadi bertahap karena kuota anggaran di BKKBN. Namun, perlu ada prioritas anggaran serta mekanisme jalur khusus tadi," katanya.

 

TERKAIT

    -