Standard Post

PKB Usulkan Koperasi Syariah Dimasukan Dalam UU Perkoperasian


PKBNews - WAKIL Bendahara Umum (Wabendum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Nasim Khan mengusulkan koperasi syariah dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Pasalnya, UU tersebut belum memberi payung hukum pada koperasi yang menerapkan prinsip syariah.

"Dimasukkannya bentuk koperasi syariah dalam UU Perkoperasian menjadi payung hukum terhadap praktik syariah dalam penyelenggaraan koperasi," katanya, Rabu (4/12).

Menurut Nasim, dimasukkannya koperasi syariah dalam revisi UU Perkoperasian diharapkan dapat mengembangkan koperasi syariah di masyarakat. Mengingat saat ini, kata dia, hal tersebut juga sudah banyak hadir.

"Saat ini sudah banyak koperasi yang menjalankan prinsip-prinsip syariah yang beroperasi dan potensi pengembangan ke depan akan semakin meningkat," tuturnya.

Nasim menilai UU Koperasi saat ini sudah dianggap tak sesuai dengan situasi dan kondisi dunia usaha, termasuk koperasi. Oleh sebab itu UU tersebut perlu segera disempurnakan.

"Perlu disempurnakan sesuai dengan dinamika kondisi saat ini berikut persoalan yang dialami dalam implementasinya," tuturnya.

Selain itu, lanjutnya, PKB tengah fokus pada penormaan asas, nilai dan prinsip koperasi yang lebih sistematis. Sehingga dapat menjadi sumber inspirasi dan menjiwai secara keseluruhan organisasi dan kegiatan usaha koperasi.

"Tujuan Fraksi PKB meminta agar dibahas kembali pasal-pasal itu, agar kualitas undang-undang bisa menjadi baik, bisa bermanfaat untuk segalanya," katanya.

 

TERKAIT

    -