Standard Post

FPI Disarankan Tak Menyebarkan Dakwah Bernada Ujaran Kebencian


PKBNews - FRONT Pembela Islam (FPI) disarankan tak menyeberkan dakwah bernada ujaran kebencian hingga tindakan kekerasan bila menginginkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dikeluarkan pemerintah. Pasalnya, selama ini FPI identik dengan pergerakan yang menjurus pada tindak kekerasan.

"Kadang kita lihat banyak tindakan mereka yang over acting, bahkan melanggar nilai-nilai konstitusi kita, soal kebebasan beragama, melakukan kerusakan, hate speech, dakwah-dakwah ujaran kebencian, nah itu yang harus diperbaiki FPI bila mau diperpanjang," kata Wakil Sekretaris Dewan Syura DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) KH Maman Imanulhaq, kemarin.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengingatkan bahwa kewenangan untuk perpanjangan SKT tergantung pada keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Ia pun menyarankan agar FPI bisa menyesuaikan asas dan pola pergerakannya sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Termasuk harus mencantumkan taat asas Pancasila, lalu tak mengusung ideologi di luar nilai-nilai Pancasila, nah itu harus diperlihatkan," kata Kang Maman sapaan KH Maman Imanulhaq.

Jadi, kata Kang Maman, semuanya sangat bergantung pada FPI sendiri menyesuaikan organisasinya itu sesuai UU dan peraturan yang ada. Jika nantinya pemerintah memperpanjang SKT FPI, dia berharap pola dakwah mereka bisa berubah. Agar hal serupa tidak terulang.

"Saya minta aparat harus bertindak tegas untuk menindak oknum FPI yang melakukan tindakan di luar koridor hukum. Bila ada oknum yang memanfaatkan FPI sebagai komoditas politik dan ada oknum FPI yang melakukan kekerasan, maka hukum harus ditindak tegas dan tak pandang bulu," ucapnya.

TERKAIT

    -