Standard Post

PKB Serukan Perbaikan Penanganan Pelayanan Kesehatan


PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) serukan perbaikan penanganan pelayanan kesehatan. Sebab, sampai saat ini pelayanan masih menjadi sorotan masyarakat. Belum lagi kualitas obat yang diberikan kerap di bawah standar.

"Problem inti kesehatan bukan semata urusan kenaikan iuran. Tapi, perbaikan sistem dan perbaikan pelayanan kesehatan," ujar Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) PKB Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Anggia Erma Rini, kemarin.

Menurut Anggia, sudah saatnya pemerintah membuat langkah konkrit memperbaiki system kesehatan. Jangan hanya mengajukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

"Harus ada perbaikan sistem secara konkrit," tuturnya.

Ketua Umum Pengurus Pusat (PP) Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) menyarankan perlu revitalisasi dan promosi Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

"Revitalisasi penting untuk menekan lonjakan orang sakit yang datang berobat. Karena Puskesmas adalah ujung tombak kesehatan masyarakat. Kita tidak perlu menunggu orang sakit datang ke puskesmas," kata Anggia.

Anggia meminta pemerinta mengkaji ulang kenaikan BPJS Kesehatan.

"Apakah akan menutup defisit atau memang ada hal lain, karena kenaikan ini meresahkan dan membuat gaduh masyarakat di luar sana. Harus ada kebijakan yang menjawab permasalahan tersebut," tandasnya.

Adapun kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 34 Perpres 75/2019 menyatakan kenaikan premi 100 persen. Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa besar iuran yang harus dibayar sebesar Rp42.000 per bulan untuk kelas III, Rp110.000 per bulan untuk kelas II, dan Rp160.000 per bulan untuk kelas I. Ini mulai berlaku per tanggal 1 Januari 2020.

TERKAIT

    -