Standard Post

UU Pesantren Bakal Berdampak Langsung Pada Pesantren di Jabar


PKBNews -DISAHKANNYA Undang -Undang (UU) Pesantren akan berdampak langsung terhadap perkembangan pesantren di Indonesia. Tak terkecuali di Jawa Barat (Jabar).

"Setelah disahkannya UU Pesantren, tidak akan ada lagi disparitas antara pendidikan formal dan non formal, terutama tidak diakuinya legalitas pesantren yang sebelumnya kerap terjadi," kata Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Oleh Soleh, kemarin.

Oleh menuturkan, kendati ada beberapa pasal yang masih menuai polemik namun semua bisa menerima. Ia mencontohkan, soal pesantren yang diidentikan dengan kitab kuning dalam Pasal 1 Ayat (2) dan (3) pada Bab Pendahuluan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.

"Pada Pasal 1 dalam UU Pesantren itu dijelaskan soal definisi pesantren yang sebenarnya kami menganggap kurang tepat. Maka, lumrah menuai kontroversi di kalangan ulama dan masyarakat," kata dia.

Dalam penjelasan definisi pesantren, lanjut Oleh, pendidikan pesantren adalah pesantren yang mengembangkan kurikulum berbasis kitab kuning. Tetapi dalam perkembangannya, ada juga pesantren yang tak mempelajarinya

"Padahal dalam realitasnya, tak semua pesantren yang ada di Jawa Barat bahkan di semua wilayah di Indonesia mengajarkan kitab kuning kepada para santrinya," tuturnya.

Ia menambahkan, "Pesantren itu pasti identik dengan kitab kuning. Karena, lembaga pendidikan yang pertama hadir di Nusantara ini adalah pesantren yang mengajarkan kitab kuning. Tetapi dalam perkembangannya, ada juga pesantren yang tak mempelajarinya."

TERKAIT

    -