Standard Post

PKB Berharap Aturan Pelaksanaan UU Pesantren Segera Diterbitkan


PKBNews - PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) berharap pemerintah segera menerbitkan aturan pelaksanaan Undang-Undang (UU) Pesantren. Pasalnya, aturan pelaksanaan akan menjamin kehadiran negara dalam memenuhi hak-hak pesantren.

"Kami berharap pemerintah segera menuntaskan aturan pelaksanaan UU Pesantren. Pesantren sebagai salah satu pusat pendidikan tertua di Tanah Air membutuhkan jaminan dalam bentuk aturan pelaksanaan," kata Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cucun Ahmad Sjamsurijal, kemarin.

Menurut Cucun, PKB bersyukur karena perayaan Hari Santri Nasional (HPN) tahun ini ditandai dengan pengesahan UU Pesantren. Aturan pelaksanaan menjadi domain dari pemerintah. Menurutnya, semakin cepat aturan pelaksanaan tersebut dibentuk, maka akan semakin cepat pondok-pondok pesantren memperoleh hak-haknya.

"Terutama dari segi pengakuan sebagai lembaga pendidikan yang setara dengan lembaga pendidikan lain maupun alokasi anggaran pendidikan," ujarnya.

Mantan Ketua Umum (Ketum) Dewan Koordinator Nasional (DKN) Garda Bangsa menegaskan, bagi PKB pondok pesantren merupakan salah satu pusat peradaban di Tanah Air. Karena para santri sejak masa sebelum kemerdekaan telah memberikan kontribusi baik sebagai pendamping spiritual masyarakat, maupun turun aktif berjuang melawan penjajah.

"Setelah kemerdekaan, pesantren-pesantren di seluruh pelosok Tanah Air tetap berjuang mendidik anak bangsa. Meskipun faktanya negara tidak sepenuhnya mengakui peran dan eksistensi mereka," ujar Cucun.

Politisi asal Jawa Barat (Jabar) menuturkan, Fraksi PKB menjadi inisiator RUU Pesantren karena berharap agar pesantren ditempatkan di tempat seharusnya. Negara tidak boleh lagi menyepelekan apalagi mendiskriminasikan keberadaan pondok pesantren.

"UU Pesantren menjamin kesetaraan perlakuan antara lulusan pesantren dengan sekolah umum, adanya jaminan alokasi anggaran dari APBN dan APBD, hingga jaminan atas kemandirian pesantren," katanya.

 

TERKAIT

    -