Standard Post

Enam Anggota DPRD Jepara Berkomitmen Kawal Perda Pesantren di Kota Ukir


PKBNews - ENAM Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Jepara berkomitmen mengawal terbitnya Peraturan Daerah (Perda) Pesantren di Kabupaten Jepara. Menyusul telah diberlakukannya Undang-Undang (UU) Pesantren.

"Seiring diundangankannya UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019, PKB Jepara akan memperjuangkan dan mengawal adanya Perda Pesantren di Jepara," kata Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Jepara, KH Nuruddin Amin, kemarin.

Komitmen tersebut diutarakan dalam reses enam anggota DPRD Jepara FPKB di Pondok Pesantren Hasyim Asyari Bangsri, Jepara. Reses bertajuk `Sosialisasi UU Pesantren dan Mubes Kepesantrenan` itu dihadiri oleh Ketua DPC PKB Jepara, KH Nuruddin Amin, Kholis Fuad, Moh Siroj, Miftahurroqib, Nur Hamid dan H Ahmad Solhin.

Menurut KH Nuruddin, saat ini partainya tengah menyiapkan legal drafting Perda Pesantren.

"PKB tengah menyiapkan legal drafting Perda Pesantren melalui team yang suadah dibentuk, yaitu team asistensi," ujarnya.

Kata Nuruddin, di Jepara saat terdapat 305 pesantren. Yang sudah mengantongi izin sebanyak 208 pesantren dan telah mengisi emis sekitar 70 persen.

"Sisanya belum diketahui berapa yang belum berizin atau hanya tinggal plangnya saja. Semuanya milik NU. Kita pun masih melacak sisanya itu," kata dia.

Dia menambahkan, substansi UU Pesantren salah satunya akan fokus pada pengakuan negara terhadap eksistensi pesantren yang telah mengakar sebagai lembaga pendidikan, lembaga dakwah, dan lembaga pemberdayaan masyarakat.

Secara historis maupun secara kualitas, sambungnya, pendidikan di pesantren bahkan lebih unggul daripada lembaga pendidikna lainnya. Bahkan punya kontribusi besar terhadap kemerdekaan Indoensia.

Pesantren menjadi tempat tumbuh kembangnya nasionalisme dan menggelorakan perjuangan melawan penjajahan.

"Sejak diundangkannya UU Pesantren No 18 tahun 2019 lulusan pesantren mempunyai hak yang sama dalam membangun bangsa," katanya.

Ia melanjutkan, ini menjadi inisiatif PKB Jepara dalam memperjuangkan Perda Pesantren supaya ada peningkatan perhatian pemerintah terhadap pesantren dengan tidak menghilangkan dan mengurangi kemandirian pesantren.

"Pesantren tidak hanya semata lembaga pendidikan saja namun juga berperan sebagai sebagai lembaga pemberdayaan masyarakat dan lembaga dakwah," kata Nuruddin.

Nuruddin mengatakan, negara harus hadir dalam Pengembangan Pesantren. Oleh karenanya, sebagai bentuk konkret, PKB akan melakukan pendampingan pesantren di Jepara.

"Untuk pengembangan SDM, skill dan ketrampilan. Ruang lingkup dan mitra pesantren tidak hanya Kemenag, tapi ke depannya mencakup OPD lain misalnya Dinas Perdagangan, Dinas pertanian, Dinas Tenaga Kerja atau lainnya seiring dengan fungsi pesantren sebagai lembaga pemberdayaan," ucapnya.

Dalam reses bersama tersebut juga dihadiri oleh Dewan Syuro PKB Jawa Tengah, KH Badawi Basyir, Anggota DPRD Jateng Ida Nur Sa’adah dan Wakil Sekjen DPP PKB Hindun Anisah.

 

TERKAIT

    -