Standard Post

PKB Sambut Gembira Pemberlakuan UU JPH Hari Ini


PKBNews -DIBERLAKUKANNYA Undang-Undang Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) hari ini disambut gembira Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasalnya, UU yang disahkan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu memberikan kenyamanan bagi konsumen maupun produsen karena adanya kemudahan mendapatkan label halal.

"Kami menyambut gembira pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal bagi semua produk makanan dan minuman dan kegiatan jasa terkait keduanya," ujar Ketua Fraksi PKB Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Cucun Ahmad Sjamsurizal, kemarin.

Menurut Cucun, sebagai negara muslim terbesar di dunia, Indonesia membutuhkan jaminan jika mamin yang kita konsumsi terjamin kebersihan dan kehalalannya. Pemberlakuan sertifikasi halal bagi makanan dan minuman serta mulai efektifnya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) merupakan salah satu langkah maju dalam upaya menciptakan industri halal di Indonesia.

"Dengan adanya BPJPH Kemenag, produsen tidak lagi kebingungan dalam mencari lembaga penyelenggaraan layanan sertifikasi halal (LPLSH). Kalau di masa lalu kan selain MUI juga banyak lembaga yang menyelenggarakan layanan sertifikasi halal, sehingga di satu sisi itu membingungkan produsen, kini mereka tahu jika LPLSH yang sah ya dari BPJPH Kemenag," katanya.

Cucun meminta agar prosedur mendapatkan sertifikasi halal dari LPLSH Kemenag tidak menyulitkan produsen. Sehingga, BPJPH Kemenag harus gencar melakukan sosialisasi hingga ke tingkat daerah.

"Jangan sampai produsen merasa kesulitan dalam mendapatkan sertifikasi halal baik dari segi mekanisme maupun pembiayaan," katanya.

Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Bandung Barat berharap agar produsen makanan dan minuman maupun penyelenggara jasa terkait keduanya tidak perlu khawatir atau takut dengan pemberlakukan kewajiban sertifikasi halal tersebut.

Karena, pemberlakuan ini akan dilakukan secara bertahap hingga 17 Oktober 2024. Sehingga, produsen makanan dan miniman maupun penyedia jasa tidak serta merta harus mendaftarkan produk mereka hari ini atau tahun ini juga, melainkan bisa tahun depan atau tahun-tahun berikutnya.

"Kebijakan ini merupakan kebijakan baru yang akan diterapkan secara bertahap. Ada proses sosialisasi, ada proses konsultasi, hingga nanti proses penerapan sanksi. Jadi bagi para produsen jangan khawatir dengan pemberlakuan kewajiban ini," tuturnya.

 

TERKAIT

    -