Standard Post

Stop Pungutan Uang Komite


PKBNews - DINAS Pendidikan (Disdik) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dimita untuk bertindak tegas terkait pungutan uang komite yang tak boleh lagi dibebankan kepada orang tua murid.

"Dalam beberapa kasus yang ditemukan, uang komite ini justru yang sering membuat siswa jadi minder ke sekolah, karena orang tuanya belum mampu melunasi pungutan yang selalu didalilkan atas keputusan dan kesepakatan bersama para orang tua," kata Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yusra Alhabsy, kemarin.

Belum lagi, lanjut Yusra, jumlah siswa yang akhirnya tak bisa mengambil ijazah mereka semakin banyak karena sekolah menahan ijazah mereka.

"Alasan uang komite, lagi-lagi dikatakan belum lunas," tutur Yusra.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Sulut, meminta disdik harus tegas kepada semua sekolah, sehingga uang komite benar-benar dihentikan atau tetap bisa diberlakukan tapi dengan konsep mencari anggaran dari luar bukan dari orang tua siswa.

"Jangan lagi ada alasan ada peraturan menteri yang membolehkan. Kita harus melihat kondisi riil di lapangan. Ini jelas sekali, uang komite membuat anak-anak jadi seperti tertekan dan minder jika orang tua tak mampu membayarnya," ucapnya.

Ketua GP Ansor Sulut itu berharap praktik itu segera selesai. Tak boleh lagi ada siswa yang batal menerima izasah lantaran belum membayar biaya uang komite.

Sementara, Disdik Sulut tetap bersikukuh kalau berpegang pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

TERKAIT

    -