Standard Post

PKB Pertanyakan Larangan Ikut Pilkada Bagi Pemabuk, Pezina dan Pejudi


PKBNews - RENCANA Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemabuk, pezina dan pejudi maju dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dipertanyakan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pasalnya, KPU bakal kesulitan melakukan pembuktian.

"Akan sulit bagi KPU menilai apakah benar seorang calon kepala daerah itu pemabuk atau pezina," kata Wakil Ketua Umum (Waketum) Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKB Jazilul Fawaid, kemarin.

Kata Jazilul, terkait kasus korupsi atau narkoba, KPU bisa meminta keterangan polisi mengenai rekam jejak kandidat. Kalau pemabuk dari mana surat keterangannya.

"Di mana untuk menyatakan bahwa itu pemabuk? Kalau terpidana jelas kayak narkotika jelas, kan dari SKCK ya, SKCK kan dari kepolisian tapi pemabuk itu dari mana atau pezina dari mana stempel itu dari lembaga yang menyatakan you pezina, dari mana," katanya.

Kata Jazilul, sebaiknya KPU menjelaskan kepada DPR kategori yang disebut pemabuk, penjudi, dan pezina. KPU, kata dia, harus menjelaskan siapa yang berwenang menyatakan seseorang pemabuk dan pezina.

"Kita mau mendalami dulu yang dimaksud KPU pezina dan pemabuk itu apa, kalau kemudian ada orang melapor itu orang pemabuk kemudian itu siapa yang mengatakan itu yang berwenang," ujar dia.

Ini berbeda dengan pelarangan mantan narapidana korupsi dan narkoba nyalon. Terkait wacana ini, kata Jazil, PKB menyetujuinya. Sebab, menurut dia, landasan hukum yang mengatur hal tersebut sudah jelas.

"Kalau narkotika sudah ada ya (landasan hukumnya) kalau dia kena narkotika dan korupsi tidak diperbolehkan," katanya.

KPU tengah merancang revisi Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepala Daerah 2020. Dalam salah satu pasalnya, KPU melarang seseorang yang punya catatan melanggar kesusilaan untuk mencalonkan diri sebagai gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, dan wali Kota-wakil wali kota.

TERKAIT

    -